Diduga Adanya Manipulasi SK Plt Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Prabumulih, Jasman Lapor Ke DPP PPP dan MP

oleh -483 views
oleh

Prabumulih, IN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Prabumulih Jasman, melapor dan meminta PK (peninjauan kembali) terhadap SK Plt Ketua DPC PPP Kota Prabumulih yang telah dikeluarkan yang tidak sesuai dengan AD ART PPP.

Diduga hal ini terjadi akibat adanya perbedaan keinginan dari Sekwil DPW PPP Sumatera Selatan, yang ingin mengusung salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih dalam Pilkada 2024, tetapi tidak sesuai dengan nama Paslon yang telah diajukan oleh PAC dan DPC PPP Kota Prabumulih.

“Dalam Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa An, Heri Gustiawan sebagai Plt Ketua DPC dan Sekretaris DPC An Evi Susanti, sementara itu, DPP Pusat belum pernah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3, ataupun surat pemberhentian terhadap Saudara Jasman selaku Ketua DPC PPP Kota Prabumulih yang menjabat, bagaimana bisa terbit Surat Keputusan Plt Ketua DPC yang baru,” ucap Jasman Kepada Pimpinan Redaksi Investigasi Nusantara Via Telepon Seluler. Rabu, 28/08/2024.

“Sementara Ketua Umum DPP PPP menyatakan SK Plt DPC PPP Kota Prabumulih tersebut tidak Sah, sebab dari DPP yakni dari Ketum PPP belum ada surat peringatan dan pemberhentian langsung terkait hal ini sampai saat ini belum ada SK nya,” terangnya.

Baca Juga :  Lomba Cipta Puisi & Cerpen wartabianglala.com Tahun 2020 Menyibak Potensi Kesusastraan Kabupaten Lahat

Diduga ini hanya permainan sekwil DPW Sumsel, yang ingin memuluskan niatnya untuk memilih paslon yang di inginkan nya, jadi buru buru DPC kota Prabumulih seolah olah sudah di pecat dari jabatan DPC sebab akan deklarasi Parpol pendukung dan sekaligus daftar di KPU jadi ambil langkah cepat seolah olah diri nya selaku Ketua DPC PPP Prabumulih sudah di pecat alias tidak ada fungsi lagi di Partai,” ujarnya

Jasman selaku DPC Prabumulih mengungkapkan masalah ini sudah diadukan dan di ketahui duduk persoalannya oleh Mahkamah Partai (MP) PPP di Jakarta Pusat agar duduk persoalannya jelas dan bisa diselesaikan secepatnya. Karena merasa dirugikan dan dianggap remeh oleh Sekwil DPW PPP Sumsel, dan mengaku tidak bisa berbuat apa apa. memang ada rekomendasi dari Sekwil DPW berinisial AP itu, untuk memilih salah satu paslon yang diinginkannya tapi tanpa ada rapat dulu dengan DPC dan PAC bahkan info ada mahar Politik tapi tidak sampai ke kita DPC dan PAC sepeser pun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketum DPP IWOI, Kunjungi Sekretariat DPD IWOI Kota Pagar Alam

Lanjutnya “Alhamdulillah kita sudah temui Mahkamah Partai (MP) PPP di Jakpus dan jelaskan semuanya, mereka menilai DPW yang bermasalah di dalam memberhentikan dan mengganti nama kepengurusan DPC PPP kota Prabumulih saat ini,” tambahnya.

“Sebab di kepengurusan yang baru di situ ada sejumlah nama, yang memiliki rangkap jabatan, dan menurut MP tidak sah dan menyalahi aturan AD ART Partai,” tegasnya.

Selain itu, Jasman meminta kepada MP untuk menindaklanjuti secepatnya, serta meminta APH untuk membantu membuktikan terjadinya Tindak Pidana,

“Dalam waktu dekat ini MP akan melakukan sidang terkait hal ini, dan kita sudah menyiapkan semua saksi dan berkas kita lengkap untuk selesaikan masalah ini dan terkait SK Palsu pemecatan dirinya karena di situ ada tanda tangan Ketum di Scanner kita juga akan lapor ke Mabes Polri terkait hal ini,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wakil Bupati OKU Timur Hadiri Hari Kesatuan Gerak PKK KE-52

Jasman juga menegaskan bahwa, “kita akan tetap mendukung Paslon H Arlan dan Franky sebab hasil dari rapat intern kita sepakat memilih paslon tersebut dan sudah ikut mendaftarkan paslon H Arlan dan Franky ke KPU,” katanya.

Sedangkan lanjut jasman, “Sekwil DPW AP hanya perorangan yang mencalonkan paslon Wako dan Wawako waktu itu artinya tidak sesuai atau ada indikasi pelanggaran partai dan kitalah yang sesuai aturan atau prosedur,” jelasnya

Ditambahkannya, “Hal ini sudah di ketahui oleh DPP pusat bahwa DPC dan PAC lah yang diakui untuk mengusung dan mengajukan nama Paslon yang akann di usung, bukannya Sekwil DPW, terus yang jadi pertanyaan mengapa ada surat B1 KWK keluar atas nama Paslon lain,” pungkasnya.

Selanjutnya, seluruh Ranting dan PAC PPP Kota Prabumulih saat ini telah menyatakan tetap mengakui Kepengurusan DPC PPP Kota Prabumulih yang lama serta menyatakan bahwa Pengurus baru tidak sah melalui Rekaman Vidio.