Oknum Mantan Kepala Desa Korupsi ADD Ta 2017-2018 Ratusan Juta

oleh -431 views
oleh

OKU Timur, IN – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan naik ke tingkat Penyidikan, ahkirnya Satreskrim Unit Pidana Korupsi Polres OKU Timur Polda Sumsel resmi menetapkan CW sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa TA 2017-2018.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH, melalui Kabag Ops Kompol Alex Adrian didampingi Kasi Humas AKP H. Edi Arianto dalam Press Release mengatakan CW merupakan mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bunga Mayang masa jabatan 2015-2020 Kabupaten OKU Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka CW bin Z (50) secara resmi telah melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa dan dilanjutkan pada penyidikan tersangka didapatkan barang bukti berkas file, Cap, Rekening Koran, Kwitansi, dari tangan pelaku dan bendahara, sebesar Rp. 354.353.601,41,” terangnya.

Baca Juga :  BUPATI LAHAT TABUR 1.500 BENIH IKAN NILA DI DESA BERINGIN JAYA KECAMATAN KIKIM SELATAN

Kanit Pidkor Iptu Heriyanto menerangkan Tersangka CW (50) mengakui memang menerima keuntungan dari pembangunan fisik di Tahun 2017 dan 2018, namun jika dikalkulasikan tersangka CW sudah lupa berapa jumlahnya.

“Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh Desa Negeri Ratu Baru Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa inisial CW bin Z selaku Kades Tahun 2015 s/d 2020 dengan cara sdra. CW Bin Z (50) telah menyalahgunakan dana desa tersebut dengan tidak melaksanakan penggunaan dana desa tersebut di Bidang Pembangunan desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan dengan RAB dan tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, sehingga terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana terkandung dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbarengan Tindak Pidana, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 354.353.601,41 (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah empat satu sen),” ungkapnya.

Baca Juga :  Tangis Haru Warnai Penyambutan Jamaah Haji Kloter 1 OKU Timur, Ini Pesan Wabup Yudha

Selain itu, Unit Pidkor Polres OKU Timur Polda Sumsel juga sudah menggunakan tenaga ahli dari Universitas Sriwijaya dalam membuktikan dan mengambil Sample pada bangunan Jalan cor beton tersebut serta terbukti melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, hari ini sudah masuk P21 dan tersangka CW beserta barang bukti akan diserahkan serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk tindak lanjut  proses hukum.