Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik

oleh -15 views

SIDAMANIK, IN – Dalam komitmen memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat paling dasar, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memulai rangkaian pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Simalungun. Agenda ini diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).

Hadir langsung memimpin kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, beserta seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 Nagori se-Kecamatan Sidamanik.

Baca Juga :  Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, TK IT Alam Al Malik Kota Prabumulih dihadiri Ketua TP PKK Kota Prabumulih Ibu Hj. Linda Apriana Arlan  

Mitigasi Risiko Hukum Sejak Dini

Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti permohonan resmi dari 14 Nagori di wilayahnya. Menurutnya, perangkat desa memerlukan payung hukum yang jelas agar inovasi pembangunan di desa tidak terhambat oleh keraguan administratif.

“Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari,” ungkap Juliana.

Baca Juga :  Perkuat Keseragaman, Pemkab OKU Timur Terbitkan Logo Peringatan HUT Ke 22

Pendampingan Spesifik: Desa Per Desa

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih personal dan mendalam.

“Kami menerapkan pola pendampingan desa per desa. Artinya, JPN akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing Nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar para Kepala Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Alvonso.

Pemaparan Program dan Identifikasi Kendala

Sebagai inti dari pertemuan, masing-masing Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran Nagori untuk tahun berjalan. Tidak hanya memaparkan rencana program, para Kepala Desa juga menyampaikan berbagai kendala dan hambatan nyata yang dihadapi di lapangan dalam mengelola anggaran tersebut.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Berjalan Lancar

Pemaparan komprehensif ini bertujuan agar tim JPN dapat melakukan telaah awal yang mendalam serta memetakan potensi masalah sejak dini. Dengan mengidentifikasi kendala tersebut, tim JPN dapat memberikan solusi hukum yang tepat sasaran sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko di lapangan.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pengelolaan dana desa yang sehat di Kecamatan Sidamanik, sehingga target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat tercapai tanpa meninggalkan celah bagi pelanggaran hukum.