Wakili Bupati PALI, Wabup Iwan Tuaji Teken Bersama Dewan Sahkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

oleh -783 views
oleh

PPAS berisi prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan, rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung.

KUA dan PPAS disusun bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai langkah awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tujuan utama KUA dan PPAS adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah disusun secara transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.***

Baca Juga :  Bupati Enos Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Timur