Usai Didatangi dan Dikeroyok, 4 Pekerja PK Rig di Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

oleh -336 views
oleh

OGAN ILIR- Kasus bentrok 2 (dua) kelompok warga di sebuah lokasi Rig PDSI Blok A15 di wilayah kerja PT Pertamina Field Prabumulih desa Tanjung Bulan, kecamatan Rambang Kuang, kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan, pada Senin sore (10/04/2023), yang saat ini sudah ditangani Polres Ogan Ilir, mulai dipertanyakan keluarga Muslaini (51), dan sejumlah warga lainnya.

Pasalnya, selain sejumlah pekerja keamanan (PK) lokasi Rig (TKP) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polsek Muara Kuang, pada akhir Mei 2023 lalu, juga pelaporan kasus dugaan penyerangan dan penggeroyokan oleh kelompok yang diketuai Sya (inisial) itu sampai saat ini, terkesan lamban.

“Para pekerja penjaga keamanan (PK) lokasi Rig, yang notabene didatangi dan dikeroyok malah ditahan. Sementara mereka (yang tiba-tiba datang dan memaksa ingin mengambil alih penjagaan lokasi, sampai saat ini tidak ditahan, padahal itu sudah kita laporkan,” ungkap kuasa hukum Muslaini dan pekerja PK lainnya, Ahmad Ibnu SH, saat menyampaikan keterangan pers, di warung Nyiur Hijau, jalan lintas Ogan Ilir, Kamis (22/06/2023).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan belum adanya tindakan dari kepolisian terhadap laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum Kades Tanjung Bulan, inisial JM, terkait kasus penggeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Terima Hibah Tanah Perkantoran

“Belum ada, dari laporan yang kita buat pada 12 Juni kemarin. Menyangkut dugaan perbuatan penggelapan dana 10 juta untuk pengobatan luka korban dari kedua belah pihak, semua sudah ditanya, tidak ada mereka menerima uang untuk berobat tersebut,” ucap Ahmad Ibnu, yang saat menggelar konferensi pers itu juga dihadiri para keluarga dari M Riduan dan Muslaini.

Masih disampaikan Ibnu, bahwa peristiwa pertikaian hingga berujung penggeroyokan tersebut bermula saat Muslaini dkk seperti biasa bekerja melakukan pengamanan di lokasi Rig. Namun tidak lama kemudian, tiba-tiba datang rombongan Sya dan AZ menemui para pekerja PK.

Rombongan berjumlah belasan orang yang mengaku atas suruhan Kades, kemudian meminta para PK pergi meninggalkan lokasi Rig. Karena tidak terima, akibatnya terjadilah perdebatan hingga berujung perkelahian di kedua kelompok tersebut.

“Mereka datang mengaku disuruh Kades untuk mengambil alih lokasi rig, sehingga terjadilah keributan,” terang Ibnu.

Baca Juga :  Singkat dan Tegas, Ini Tanggapan Kejari Lahat Terkait Laporan Dugaan Pungli di KPUD Lahat

Ia juga menyebutkan, kejadian tersebut sempat dimediasi Camat Rambang Kuang, dan dihadiri pihak Pertamina, Kapolsek dan Danramil Muara Kuang, serta Kades Tanjung Bulan.

“Saat proses mediasi itu juga diketahui, sebagian warga pihak Sya melapor ke Polsek, pada tanggal 11 April atau satu hari setelah kejadian,” sebut Ibnu.

“Ada empat orang yang ditahan dari pihak pekerja PK, yakni Muslaini (51 tahun), Syahri Rahman (29 tahun), Anton (48 tahun) dan Azro’i (45 tahun). Mereka semua warga desa Tanjung Bulan,” lanjut Ibnu, seraya menunjukkan lembaran foto hasil visum dari salah seorang korban penggeroyokan bernama Muslaini, yang mengalami luka lebam di bagian pinggang kiri, yang justru kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Ini yang masih kami pertanyakan, kenapa keempat orang klien kita itu yang jadi tersangka, padahal mereka korban,” tandas Ibnu, melanjutkan.

Terpisah, Kapolsek Muara Kuang, Iptu Alimin menerangkan, bahwa laporan kedua belah pihak yang berkonflik sudah diterima polisi, termasuk laporan Muslaini dan kawan-kawan.

“Kedua belah pihak sama-sama mengadu ke polisi dan laporan keduanya sudah diterima,” jelas Alimin, saat dihubungi via telepon.

Baca Juga :  Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Banyuasin Terima Penghargaan Apresiasi Merdeka Belajar Dari BPMP Provinsi Sumsel

Dilanjutkannya, penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut sudah sesuai prosedur karena memenuhi beberapa unsur, di antaranya ada korban, saksi mata, dan hasil visum.

“Alat buktinya ada. Bahkan empat orang ini berkasnya sudah tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti),” terang Alimin.

“Jadi tidak seperti itu, seolah korban pengeroyokan jadi tersangka. Nanti di persidangan terkuak bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi,” sambung Alimin menegaskan.

Pihaknya juga menjelaskan, sudah bekerja sesuai SOP. “Kami melaksanakan tugas sesuai SOP. Dari Polres Ogan Ilir dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang dan kami periksa. Ternyata pelaku bisa dibuat LP-nya dan sudah diselidiki oleh Polres Ogan Ilir,” tambahnya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Faisal Muhammad membenarkan bahwa perkara penganiayaan tersebut sedang diselidiki.

“Kami komunikasi terus dengan korban dan kuasa hukumnya dan sedang ditindaklanjuti. Kami sudah periksa saksi-saksi, ada belasan orang,” jelas Faisal, saat dihubungi secara terpisah. (SMSI OI)