Sosialisasi Prokes, Gerakan 5M Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU Timur

oleh -669 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Dalam memutus Mata Rantai serta mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten OKU Timur, Tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan Sosialisai Protokol Kesehatan dan Gerakan 5M. Di wilayah Kabupaten OKU Timur sesuai dengan Instruksi, Peraturan, Serta Surat Edaran antara Lain:

  1. Inpres No 6 Thn. 2020,
  2. Inmendagri No. 10 Tahun 2021,
  3. Perda 23/2006 ttg Pemberantasan Maksiat,
  4. SE.Gub.Sumsel 022/SE/SATPOL.PP/2021 ttg Pengaturan Kegiatan Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H,
  5. SE.Bup.OKUT 333.1/538/Satpol.PP Damkar/PPD/2021 ttg. Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama Bln Suci Ramadhan 1442 H,
  6. SRT.Tugas Bupati OKU Timur :090/367/Satpol PP.Damkar/2021 tanggal 16 April 2021 ttg Penertiban Giat Masyarakat/ Pemerintahan.

Tiga Pilar Tim Gugus Tugas dipimpin Kasat Pol PP OKU Timur Drs. Vikron didampingi Camat Martapura Harlius, S.Sos Serta TNI dan Polri Mengrebek Rumah makan yang di duga melanggar Protokol Kesehatan yaitu Rumah Makan Bebek Joglo dan Gubuk Istana Bertempat di desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Rabu, 05/05/2021 sekira Pukul 17.30 Wib.

(alt="") tim

Kasat Pol PP sangat antusias dalam menegakkan Protokol Kesehatan sebab Kecamatan Martapura termasuk Zona Merah yang harus serius menjalankan 5M yaitu Mencuci tangan di air mengalir, Memakai Masker bila keluar rumah, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Memakai Hand Senitazer sesudah melakukan sesuatu.

“Tamu yang tidak memakai masker jangan di layani, dan di atur jarak. Martapura Zona Merah, Apapun bisa terjadi.” Tegas Vikron.

Dalam giat pengerebekan tersebut Kasat Pol PP didampingi Kelapa Dinas Kominfo melalui Kasi Media Dan Humas Tommy Aprianto, SE menghimbau akan pentingnya memakai masker agar terhindar dari Covid-19, dan memperingatkan agar para Pengelola Restoran atau Pengelola Rumah Makan agar patuhi Protokol Kesehatan.

“Kalau tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan masih membandel akan dikenakan sangsi penutupan rumah makan.” Pungkas Kasat PolPP Vikron.