Pematang Siantar, IN — Gelombang kecurigaan publik terhadap integritas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Pematang Siantar semakin memuncak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Indonesia (BARA HATI) hari ini mengeluarkan pernyataan keras, menuntut transparansi total dan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk segera menyikapi isu miring yang menjerat salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli, Ilal Mahdi Nasution, SHI. Kamis, 23/04/2026.
Isu yang beredar luas di tengah masyarakat Siantar bukan lagi sekadar rumor biasa, melainkan sorotan tajam terhadap dugaan kepemilikan aset fantastis berupa rumah mewah yang baru saja terbangun megah, serta armada kendaraan baru yang mencolok. “Kondisi ini sangat memicu perhatian dan kecurigaan publik. Rakyat Siantar berhak bertanya, dari mana sumber kekayaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat?” tegas Ketua Umum BARA HATI.
DPP BARA HATI menilai, klarifikasi terbuka dan jujur adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan muka institusi publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini berada di titik nadir.
Ketua Umum BARA HATI dengan nada bicara tinggi menekankan bahwa jabatan mentereng sebagai Dewan Pengawas di perusahaan plat merah sekelas PDAM Tirta Uli bukanlah lisensi untuk memperkaya diri secara tidak wajar. Segala hak keuangan, gaji, honorarium, hingga fasilitas yang diterima harus dibuka selebar-lebarnya ke publik.
“Cukup sudah basa-basi! Publik Siantar berhak tahu secara detail: berapa sebenarnya penghasilan resmi seorang Dewan Pengawas PDAM? Apakah gaji tersebut memang ‘segila’ itu hingga bisa menjelaskan ‘ledakan’ ekonomi yang kini jadi gunjingan? Jika tidak, maka ini adalah masalah besar yang tidak bisa didiamkan. Harus ada penjelasan yang klir dan jernih, bukan asumsi liar atau bungkam!” serunya dengan sangat tegas.
Lebih jauh, DPP BARA HATI menegaskan bahwa tuntutan ini didasari landasan hukum yang tak terbantahkan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk BUMD wajib membuka informasi yang menyangkut kepentingan rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah menggarisbawahi dengan sangat jelas tentang pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Dalam konteks otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan mutlak bagi kepala daerah (Wali Kota) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan total terhadap BUMD. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan sangat kaku mengatur tata kelola yang wajib profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk posisi sensitif dan hak-hak yang melekat pada Dewan Pengawas.
DPP BARA HATI juga memperingatkan, jika jabatan Dewan Pengawas PDAM ini secara hukum masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka kewajiban pelaporan kekayaan lewat LHKPN ke KPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 beserta aturan turunannya, menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Ini harus dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, apalagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Aturan teknis soal besaran honorarium dan fasilitas Dewan Pengawas PDAM umumnya sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Dokumen-dokumen ini harus menjadi dasar objektif untuk menilai kewajaran ‘gaya hidup’ dan kondisi ekonomi pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.
Rikkot Damanik, tokoh vokal di BARA HATI, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya respon pemerintah daerah. Isu ini, menurutnya, sudah terlanjur menjadi bola salju yang liar dan negatif di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam Pemko. Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi harus segera mengambil sikap tegas! Jangan bersembunyi di balik birokrasi! Segera berikan ruang klarifikasi yang objektif dan transparan. Wali Kota bertanggung jawab penuh untuk memastikan isu ini tidak berkembang semakin liar dan benar-benar merusak kepercayaan rakyat yang kini sudah sangat tipis,” ujar Rikkot dengan lantang.
DPP BARA HATI menegaskan bahwa sikap keras ini bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan bentuk kontrol sosial yang sah dari rakyat. Ini adalah dorongan kuat agar prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (clean government) dan terbuka benar-benar diwujudkan di Bumi Pematang Siantar, bukan sekadar slogan kosong.
“Sebagai penutup, BARA HATI tetap mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami sedang menunggu klarifikasi resmi dan autentik dari pihak-pihak terkait, sembari kami terus memantau dan mengawal kondusivitas di tengah masyarakat agar tidak terjadi gesekan akibat ketidakpastian informasi,” tutup rilis tersebut.