Praktisi Hukum Mindo Nainggolan SH; Sekda Junedi Sitanggang Diduga Rangkap Jabatan Disorot Publik

oleh -11 views

Pematang Siantar, IN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar berinisial Junedi Sitanggang menjadi sorotan publik setelah diduga merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Selain menjabat sebagai Sekda, ia juga disebut menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan serta memimpin program “Makan Bergizi Gratis” yang tengah digalakkan.

Informasi tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat hingga kalangan pengamat kebijakan publik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas kinerja seorang pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan penting, mengingat setiap posisi memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan fokus penuh.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa penunjukan rangkap jabatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun mekanisme penunjukan tersebut dari pihak Pemerintah Kota.

Baca Juga :  Senam Bersama, Wabup Yudha Serahkan Hadiah Lomba Inovasi Tahun 2023

Secara regulasi, ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 17 huruf a menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga :  Sekjen Gerindra: Presiden Pertimbangkan untuk Hentikan Kebijakan PPDB

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang proporsional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Praktisi hukum Mindo Nainggolan, SH menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini perlu diuji secara hukum.

Menurutnya, prinsip good governance mengharuskan setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut harus ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Pemkab OKU Timur Gelar Perlombaan

Ia juga menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, instansi berwenang seperti inspektorat dan lembaga pengawas lainnya didorong untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara objektif serta transparan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Junedi Sitanggang maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait isu tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum secara tegas dinilai penting guna menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan profesional serta akuntabel.