Sengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar

oleh -19 views
oleh

PALEMBANG, IN – Sengketa terkait kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki babak baru.

Dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm telah menyampaikan duplik sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Para Penggugat.

Dalam duplik tersebut, pihak Tergugat pada pokoknya mempersoalkan kewenangan PN Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menurut mereka bersumber dari keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tim Kuasa Hukum Tergugat menilai persoalan yang berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan tersebut merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  BUPATI LAHAT CIK UJANG SH BUKA SECARA RESMI FESTIVAL TARI KREASI TRADISIONAL DAN LAGU DAERAH

“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu diperhatikan dalam perkara ini,” ujar Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm.

Selain mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan, Tergugat juga menegaskan dalil mengenai keabsahan kepengurusan yayasan yang menjadi dasar pengelolaan Perguruan Tinggi PGRI Palembang.

Keabsahan tersebut, menurut pihak Tergugat, didasarkan antara lain pada Akta Nomor 11 serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami mendasarkan posisi hukum Tergugat pada dokumen dan dasar hukum yang menurut kami sah, termasuk Akta Nomor 11 dan keputusan Ditjen AHU. Seluruhnya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi Berhasil Amankan 1,2 Ton BBM

Terkait tindakan pengamanan terhadap aset yayasan, pihak Tergugat menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara.

“Pengamanan aset yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai aset secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menjaga aset yayasan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan yayasan,” tegasnya.

Perkembangan penting lainnya dalam perkara ini adalah diajukannya gugatan rekonvensi oleh Tergugat.

Dalam gugatan balik tersebut, Para Penggugat dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar.

“Rekonvensi sebesar Rp76,7 miliar kami ajukan berdasarkan kerugian materiil yang kami dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat. Besaran dan dasar kerugian tersebut tentu akan kami buktikan secara hukum di persidangan,” ungkap Kuasa Hukum Tergugat.

Baca Juga :  Bupati Didampingi Wabup OKU Timur Hadiri Rapat Paripurna RKUA dan RPPAS Tahun Anggaran 2024

Dengan diajukannya rekonvensi tersebut, perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg kini tidak hanya berkaitan dengan gugatan awal mengenai kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang, tetapi juga berkembang menjadi sengketa dengan tuntutan ganti rugi bernilai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, majelis hakim PN Palembang akan menilai dalil-dalil yang disampaikan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Dalil mengenai kewenangan pengadilan, keabsahan kepengurusan, pengamanan aset maupun tuntutan ganti rugi Rp76,7 miliar merupakan posisi hukum pihak Tergugat yang masih akan diuji dalam persidangan.