OKU Timur, IN – Bupati OKU Timur melalui Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos. memimpin Rapat Pemutahiran Draft Roadmap RB
Penyesuaian Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 – 2024, dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja ll, Rabu, 02 Agustus 2023.
Roadmap Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasional Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahap ke tahap selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran pertahun yang jelas.
Sekda Kabupaten OKU Timur H. Jumadi, S.Sos. menyampaikan, “Agar pelaksanaan peraturan pemerintah tentang target-target yang dicapai harus dilaksanakan secara optimal di masing-masing OPD, indeks indikator data statistik harus memenuhi standar dan sesuai RPBMJ yang sudah ditargetkan.” Tuturnya.
Dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia di kancah internasional, sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berkaitan dengan sasaran, pada Roadmap RB 2020-2024 sebelum penajaman terdapat tiga sasaran strategis RB, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Pada Roadmap RB 2020-2024 sebelum penajaman, kegiatan yang dilakukan diarahkan pada perbaikan berbagai aspek pemerintahan yang dikenal dengan delapan area perubahan. Delapan area perubahan ini meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pada Roadmap RB 2020–2024 setelah penajaman, kegiatan RB tidak akan dikaitkan dengan delapan area perubahan melainkan akan berfokus pada pelaksanaan Kegiatan Percepatan (acceleration). Kegiatan percepatan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital serta kegiatan-kegiatan RB lain yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu dipastikan keberlanjutannya.
Dengan telah ditetapkanya Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka diharapkan dapat meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing, sehingga dapat mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik.(***)