Satresnarkoba Polres OKU Timur Amankan Satu Kilogram Sabu

oleh -595 views
oleh

OKU TIMUR, IN Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, berhasil menangkap dan mengamankan, serta mengagalkan pendistribusian narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram.

Hal tersebut di ungkap dalam rilis yang digelar di aula Satreskrim dan Satnarkoba Polres OKU Timur, Selasa, 19/04/2022.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono  mengatakan jajarannya berhasil menangkap satu orang yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu masuk ke wilayah hukum Polres OKU Timur.

Baca Juga :  Polres OKUT Melaksanakan Latihan Peningkatan Kemampuan P4

“Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui jika ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di kota Martapura. Makanya tim segera turun mengintai untuk melakukan pendalaman,” Jelas Kapolres OKU Timur.

Satresnarkoba

Selanjutnya, ketika diketahui pelaku turun dari travel, di jalan lintas Desa Kotabaru. petugas langsung menggeledah tas pelaku, dan ditemukan wadah teh Hijau, yang berisikan 1 Kg, Narkotika jenis Sabu.

“Kalau di pasaran narkoba, barang ini nilainya antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.” Kata Kapolres.

Baca Juga :  Atlit Kontingen Cabor Voli Pantai Juga Berhasil Memberikan Medali Perunggu

Sementara, Tersangka MH (25) merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang setahun belakangan menetap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berprofesi sebagai montir kapal laut, mengatakan bahwa dirinya dibayar Rp 25 juta untuk mengantarkan barang.

Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta, dia diperintah oleh orang yang disebutnya ‘Pakcik’ untuk membawa barang ke OKU Timur dengan menggunakan angkutan umum jenis travel.

“Kalau sudah selesai tugas baru dilunasi, itu mau saya pakai untuk biaya berobat ibu saya di kampung.” Katanya.

Baca Juga :  PLH Bupati OKU Hadiri Pembukaan Kejurda E-Sport Bupati CUP

Berdasarkan LP No 57, 15 April 2022 Polres OKU Timur, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan terhadap bandar besar pemain narkoba.

Selanjutnya, tersangka MH akan dituntut dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)