Satreskrim Polres Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan

oleh -71 views
oleh

Lahat, IN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/525/X/2026/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik seorang perempuan berinisial MJS.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, dengan sepeda motor korban yang sebelumnya terparkir di teras rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Baca Juga :  Polres Lahat Bongkar Pola Distribusi Narkoba Berbasis Upah Harian, Tiga Tersangka Ditangkap

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial WS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat bersama personel operasional melakukan penangkapan terhadap WS di lokasi yang identitasnya belum dirinci dalam laporan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial H yang berada di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang diduga terlibat dalam perkara penadahan. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DJKI Kemenkumham Resmi Patenkan Kain Kawai Kanduk OKU Selatan

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2416 EAN yang diduga milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nomor polisi BG 3419 SA.

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi, penangkapan serta pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan visi Prabumulih MAS,"Wali Kota Prabumulih H,Arlan Akan Merealisasikan Gas Rumah Tangga.Geratis.

Penyidik selanjutnya merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara serta penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Lahat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.