Polres OKU Timur Bersama BNNK dan Kejaksaan OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus Jaringan Lintas Daerah

oleh -213 views
oleh

OKU Timur, IN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali berhasil menggulung dua kurir jaringan lintas daerah dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram, kini barang haram tersebut resmi dimusnahkan.

Polres OKU Timur Polda Sumsel  bersama BNNK Dan Kejaksaan Negeri OKU Timur menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat satu kilogram, yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Timur. Senin, 13/10/2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., dan Kasi Humas AKP H. Edi Arianto.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur, BNNK OKU Timur, serta Dinas Kesehatan, yang menyaksikan secara langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Senpi dan Sabu Digulung, SMSI Banyuasin Apresiasi Kinerja Polres Banyuasin Ungkap Kasus Kejahatan di Bumi Sedulang Setudung

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1.062 gram dimasukkan ke dalam wadah khusus, kemudian dicampur cairan kimia hingga hancur dan tak dapat digunakan kembali.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan, dalam sangka memberantas Narkotika jenis sabu, Polres OKU Timur berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang, pada 20 September 2025 lalu. Dalam kasus itu, dua pelaku yakni DN (49) dan HP (28), warga Way Kanan, Lampung, ditangkap tanpa perlawanan saat akan mengedarkan sabu ke wilayah OKU Timur.

“Dari tangan para pelaku kami amankan satu paket besar sabu dengan berat bruto 1,062 gram, timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, serta uang tunai Rp3 juta. Hari ini seluruh barang bukti sabu kita musnahkan di hadapan instansi terkait,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres OKU Timur Kunjungi Polsek Cempaka

Sementara itu, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M., mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres OKU Timur dalam menggulung jaringan narkoba lintas daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum OKU Timur.

“BNNK bersama Polres OKU Timur terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika,” ujarnya.

Efriyanto juga menambahkan, peredaran sabu yang berhasil digagalkan kali ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif mencoba menjadikan OKU Timur sebagai wilayah transit. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar informasi sekecil apa pun bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat.

Baca Juga :  Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah, Hj Komariah Merasa Sangat Terbantu

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Semua elemen masyarakat harus terlibat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak generasi,” tambahnya.

Kedua tersangka kini masih menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Pemusnahan satu kilogram sabu tersebut menjadi simbol ketegasan Polres dan BNNK OKU Timur dalam memutus mata rantai jaringan narkoba lintas daerah yang meresahkan masyarakat. (Kiwan)