OKU Timur, IN – Sat ResNatkoba Polres OKU Timur telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ”kepemilikan Narkotika Jenis Sabu“ sebagaimana diatur Dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jumat, 08/01/2021.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.Ik., M.H. melalui Kasat ResNarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.Ik didampingi Ps Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap SR Tersangka Memiliki. Menyimpan, Mebawa, Mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu.
“Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekira jam 12.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur telah mengungkap kasus Narkotika dan menangkap tersangka SR, (26) Wiraswasta, warga Dusun Pasundan Desa Mendayun Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A.02 /I / 2021/ SUMSEL/ OKUT/ RES OKU TIMUR Tanggal 8 Januari 2021.” Ungkapnya.
Penangkapan bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat terdapat sebuah rumah di desa Kota Nagara Kec. madang Suku II. yang diduga kerap digunakan oleh An. Anom (DPO), Iip (DPO) dan Mna (DPO). sebagai tempat transaksi narkotika jenis Sabu dan Extacy.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KESUMA WARDANI S.Ik. bersama Kanit 1 dan Kanit 2 beserta anggota langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya di TKP mengetahui kedatangan petugas para pelaku SR, Iip (DPO), MN (DPO) langsung kabur keluar lewat pintu belakang dan melompat kedalam sungai komering ketika kabur salah satu tersangka Iip (DPO) sempat melakukan perlawanan dan melepaskan tembakan kearah petugas. Diduga kuat para pelaku spesialis pembuat senpi rakitan dan panadah barang hasil curian.
“Petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu dan berhasil menangkap salah satu pelaku SR sedangkan tersangka lainnya berhasil kabur melarikan diri.” Ujarnya.
Pada saat dilakukan Penggeledahan didalam rumah tersebut, petugas berhasil menemukan Barang Bukti 11 paket Sabu seberat Bruto 4,96 gram dan beberapa butir amunisi aktif. Selain itu juga ditemukan alat untuk pembuatan senjata Api (Senpi) rakitan dan Senjata Tajam (Sajam), berdasarkan pengakuan dan keterangan SR Barang bukti tersebut milik kedua tersangka Iip dan MN. Selain itu SR mengaku dirinya telah membeli Sabu seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya dirumah.
“Tersangka SR berikut Barang Bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna dilakukan proses Penyidikan dan pemembangan lebih lanjut.” Pungkasnya.