Plh Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Terhadap RPPA Kabupaten OKU Tahun 2020

oleh -491 views
oleh

OKU, investigasinusantara.com – Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Dengan Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Jumat, 02/07/2021.

Rapat Paripurna ke-III DPRD dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Kapolres OKU, Dandim 0403/OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Para Kabag, Camat se kab OKU serta Undangan Lainnnya

“Pada prinsipnya Pemkab OKU menyambut baik untuk bersama-sama mengemban amanat membangun OKU agar lebih maju dari tahun ke tahun baik kemajuan fisik maupun non fisik.” Ucap Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Sebelum Menyampaikan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional.

Lanjutnya, Terkait adanya keluhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai standar pabrikan, Polres OKU dan jajaran Polsek beserta fungsi terkait lainnya telah melaksanakan sosialisasi serta pembinaan dan penyuluhan kepada anak-anak muda dan remaja terkait larangan sepeda motor yang memakai knalpot bising dan tidak sesuai standar pabrikan.

Setelah itu, Mengenai penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 OKU dan SMA Negeri 5 OKU, Pemkab OKU melalui Dinas Pendidikan akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, hingga saat ini Pelaksana Harian Bupati tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten OKU.

Sesudahnya, Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Demokrat, Edward Candra mengucapkan terima kasih apresiasi terhadap berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, Peningkatan kemampuan keuangan daerah merupakan upaya yang senantiasa harus dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian hasil pembangunan.

Baca Juga :  Rapat Pleno KPU Musi Rawas, Ramah Pro Mendapata Nomor Urut 1

Selanjutnya, Himbauan agar Pemerintah Daerah selalu melakukan upaya secara terus-menerus untuk memutuskan dan menuntaskan virus Covid-19 di Kabupaten OKU telah dilaksanakan dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui Satgas Covid-19, Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar mentaati/mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dengan 5M, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sementara, Terhadap pembangunan infrastruktur ditengah Pandemi Covid-19 pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan rencana awal APBD Tahun Anggaran 2021, namun demikian mengingat kebutuhan penanganan Covid-19 membutuhkan pembiayaan besar yang salah satunya bersumber dari dana pembangunan infrastruktur, maka pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan sampai saat ini sudah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Seterusnya, Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI- Perjuangan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu keharusan yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah, hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, opini WTP yang telah kembali kita capai merupakan keberhasilan bersama antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu terhadap apresiasi Anggota Dewan Yang Terhormat kami ucapkan terima kasih.

Sedangkan, Terhadap usul dan saran dalam upaya mengurangi rasa takut masyarakat untuk menerima vaksin, Pemkab OKU melalui Dinas Kesehatan bersama lintas sektor lainnya termasuk TNI dan Polri telah dan akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dengan tujuan agar target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian vaksin dapat tercapai.

(alt="") rppa

Kemudian, Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Hanura, Realisasi anggaran Kabupaten OKU terhadap penanganan Covid-19 sampai saat ini baru mencapai 2,11% dan untuk realisasi pada SKPD Fungsional lainnya masih menunggu Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang menampung hasil Refocusing  yang baru selesai pembahasannya.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Hadiri RAKORWASINKEUBANG Tingkat Provinsi Sumsel

Pemasangan Sparator pada Jalan A. Yani, didasarkan pada hasil manajemen rekayasa lalu lintas dikarenakan pada titik tersebut sering terjadi kemacetan, sebelum pemasangan Sparator sudah dilakukan rapat pembahasan dengan pihak Sat Lantas Polres OKU guna mengkaji secara teknis semua aspek yang berkaitan dengan manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada titik tersebut.

Pada Tahun 2021 Dinas Perhubungan akan memasang delineator pada ujung sparator agar terlihat oleh pengguna jalan.

Terkait perbaikan Jembatan Air Raman yang terletak di Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang, akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel.

(alt="") rppa

Sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, hingga saat ini Pelaksana Harian Bupati tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten OKU.

Menanggapi usul dan saran Pandangan Umum Fraksi Nasional Bintang Persatuan, Sehubungan dengan penetapan batas antara Kabupaten OKU dan OKU Timur, sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, Terkait Batas antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur, saat ini sedang dilakukan pembahasan antara kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, tentunya hasil Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam hal upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penegakan Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 terus menerus tetap dilakukan oleh Tim yang telah dibentuk.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU mengalami penurunan Pendapatan Daerah sehingga tidak tercapainya target realisasi yang telah ditetapkan Tahun Anggaran 2020. Harapan kita bersama mudah-mudahan Pandemi Covid-19 akan segera berakhir sehingga di Tahun 2021 Pemkab OKU dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan optimal.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Terima Audiensi dari NPCI

Sisa Lebih Pembiayaan Angggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 merupakan komponen penerimaan Tahun Anggaran 2021, yang penggunaannya telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Upaya untuk mengajak masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan melalui berbagai cara.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Pengisian Jabatan Kepala OPD  akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian untuk mendapatkan Kepala OPD yang berkompeten dan Profesional  serta mendukung Visi dan Misi Bupati.

Menanggapi usul dan saran dalam Pandangan Umum Fraksi Gerindra Sejahtera, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu keharusan yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah, hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transaparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandemi Covid-19 membuat realisasi penerimaan Daerah turun drastis serta berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi dibidang usaha perdagangan dan pertambangan yang secara nyata mempengarui komposisi struktur target penerimaan daerah yang telah ditetapkan tidak tercapai, hal ini antara lain disebabkan karena banyaknya pelaku usaha tutup dan tidak beroperasional.

Terhadap usul pendirian Puskesmas di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, pada Tahun Anggaran 2019 sudah diusulkan namun sehubungan dengan keterbatasan Anggaran belum bisa direalisasikan, selanjutnya akan diusulkan kembali pada Tahun Anggaran 2022. (*)