OKU, investigasinusantara.com – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XV DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2021 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2021 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Senin,25/10/2021.
Turut hadir, Forkopimda OKU/Mewakili, Ketua DPRD OKU, Wakil Ketua DPRD OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.
Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, SH menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU adalah Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD OKU guna melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahap 1 Tahun 2021.
7 Raperda Eksekutif dan 1 Raperda Inisiatif Kabupaten OKU Tahap I,
- Raperda tentang Peningkatan Disiplin, Penegakkan Hukum, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular.
- Raperda tentang Pembentukkan Desa Sinar Bakti Kecamatan Sinar Peninjauan.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. OKU.
- Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung.
- Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Laporan Panitia Khusus DPRD OKU tentang Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten OKU, terhadap 7 Raperda dari Eksekutif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU Tahun 2021, antara lain, Laporan Panitia Khusus I DPRD OKU disampaikan oleh Asmunandar, Laporan Panitia Khusus II DPRD OKU disampaikan oleh Naproni, ST., M.Kom dan Laporan Panitia Khusus III DPRD OKU disampaikan oleh H. Adip Kailani. (***)