Penegak Perda Kurang Maksimal Menegakkan Perda

oleh -587 views
oleh

OKU Timur, IN – Pemerintah Kabupaten OKU Timur diduga tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Angkutan Batubara yang melintas di jalan Kabupaten.

Hal tersebut dilansir dari SOR dan SumselPedia.com serta terlihat saat kejadian Sat PolPP OKU Timur sebagai Penegak Perda menahan kendaraan batubara jenis Dump Truk, beberapa hari yang lalu dan dilepaskan begitu saja.

Dari pantauan awak media, keberadaan dua mobil pengangkut batubara tersebut sudah tidak ada lagi di kantor Sat Pol PP.

Atas hal tersebut, Kasat Pol PP OKU Timur Vikron melalui Edward saat dihubungi melalui Via Telepon membenarkan, mobil tersebut sudah dilepaskan setelah pertemuan antara Kasat Pol PP dengan Bupati.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Sambut Baik Kehadiran IKB MANKU

“Kami kan ada sosialisasi, pengurusnya juga sudah kami panggil untuk diingatkan, jadi jangan sampai lagi melintas ke jalan Kabupaten,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Saat ditanya masalah perbincangan bupati bersama Kasat Pol PP terkait mobil batubara tersebut, Edwar menyampaikan, dirinya hanya tahu hanya lewat pimpinan saja.

“Benar kalo mobil tersebut menyalahi aturan, tapi kami masih ada kebijakan dan memberi peringatan dulu, apabila masih terulang kembali baru kami tindak tegas,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Dishub OKU Timur Rayen Meidi, SH.,MM melalui Kabid Dishub OKU Timur Baidori mengatakan, Kewenangan terkait mobil batubara sudah kami limpahkan sepenuhnya ke SatPol PP.

“Mobil itu sudah diserahkan ke SatPol PP. Untuk kewenangan selanjutnya, kami tidak tahu lagi ceritanya, yang jelas mobil itu sudah menyalahi, karena melintasi jalan Kabupaten. banner himbauan juga sudah kami sosialisasikan,” jelasnya singkat.

Baca Juga :  Aroma Politis Dilarangnya Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Hanya Untungkan Perusahaan Tertentu?

Sementara, Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang memasuki jalan kabupaten ada sanksi yang diberlakukan.

“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten. Dan itu penegakan hukumnya ada di Satpol PP,” katanya.

Sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  MPC Kangkangi Bupati, Gubernur Sampai Menteri, Warga Jadi Korban!

Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “Setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)”.

Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.

Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji”. (***)

Print Friendly, PDF & Email