Pelaku Curas Tewas Saat Melakukan Aksinya

oleh -1,677 views
oleh

OKU Timur, IN – Tim Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas. Pelaku Juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku tewas Sesaat setelah melakukan aksinya Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Kapolres Oku Timur AKBP DALIZON SIK MH menerangkan melalui Kasat Reskrim AKP. I PUTU SURYAWAN SH SIK didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap SG binti S dijalan desa Sariguna Kec. Belitang Jaya Kab. Oku timur. Minggu 1/11/2020. Sekira Pukul 03.30 Wib.

“Pada saat korban mengendarai sepeda motor Honda 125 berangkat dari rumah menuju pasar gumawang Belitang untuk berjualan. kemudian saat melewati Desa Sariguna Kecamatan Belitang mulya Kabupaten OKU Timur. korban berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (Dua) orang laki-laki tidak dikenal. kemudian tiba-tiba kendaraan tersebut berbalik arah langsung membuntuti korban serta memepet sepeda motor korban, dan langsung menghadang sepeda motor korban. salah satu dari pelaku menodong korban dengan senjata api, yang satu lagi menodongkan senjata tajam, sambil berkata “Turun turun” berulang kali serta mendorong korban dari sepeda motor. Setelah itu pelaku langsung membuang keranjang sayur milik korban, kemudian pelaku melarikan Sepeda motor milik korban kearah BK 13.” Ungkap Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, setelah mendapat Informasi dari Tim Opsnal Sat Reskrim yang melaksanakan patroli dilapangan. langsung memerintahkan anggota Tim untuk melakukan pencegatan di tempat yang diperkirakan tersangka dapat lolos dari buruan Tim.

Setelah anggota tim mendapat informasi dari korban dan data data serta ciri ciri pelaku yang akurat. Ternyata tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan. pada tgl 21 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib terhadap korban EL di desa Tanjung Kemuning.

Tiba tiba tim Opsnal mencurigai pengendara sepeda Motor yang lewat, dan langsung melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dicurigai yang lari ke arah Bk 13.

Setelah dilakukan pengejaran anggota Opsnal Reskrim langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk berhenti. namun pengendara tersebut tidak menghiraukan himbauan tersebut.

Dengan terpaksa anggota Tim mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 1 kali akan tetapi pengendara yang dicurigai tetap melaju, tidak lama secara tiba tiba pengendara tersebut berhenti. Dan melakukan tembakan ke arah anggota Reskrim sambil melarikan diri, dikarenakan anggota Reskrim tidak ingin kehilangan buruannya tepatnya didesa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kab. OKU Timur. Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Pelaku dengan cara ditembak dan Pelaku terjatuh.

(alt="")pelaku curat

Selanjutnya, Tersangka diamankan dan dibawa kerumah sakit dengan tujuan untuk mendapat perawatan Medis akibat luka tembak. Namun dalam perjalan menuju rumah sakit tersangka meninggal dunia. barang bukti yang diamankan antara lain 1( satu) pucuk Senjata Api revolver Rakitan, 1(sat) unit Sepeda motor honda 125, 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, 1(satu) bila pisau, 1( satu) bila pisau terbuat dari gunting 2( dua) botol Bensin. kemudian teman AA tersangka AB Alias S berhasil melarikan diri dan masih dalam pengembangan.