Fakta Baru Kasus PT Coffindo: Agunan Tak Sampai Rp50 Miliar, Harga Tanah & Rumah Diduga Dimarkup!

oleh -14 views
oleh

Palembang, IN – Kasus kredit macet PT Coffindo memasuki babak baru. Dari hasil temuan, agunan yang dijaminkan oleh PT Coffindo tak sampai Rp50 miliar, dan harga aset tanah dan rumah diduga dimark up (digelembungkan).

Aset pertama yang dijaminkan PT Coffindo adalah sebuah tanah kosong di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan.

Menurut informasi warga sekitar, tanah yang dijaminkan seluas satu hektar (10.000 m2). Harga jual tanah tersebut kalau dihitung dengan harga saat ini (Tahun 2025) sebesar Rp1 juta/meter, berarti nilai jual jaminan hanya Rp10 miliar. Sedangkan pada saat akad kredit diduga harganya dimarkup menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta per meter.

Begitu juga dengan jaminan perumahan di Discoovery Plore Bintaro, Nomor 1, Blok D 4, Tangerang, penilaiannya juga diduga telah dimarkup. Menurut warga, jaminan di rumah tersebut harganya saat ini lebih kurang sebesar Rp2 miliar.

Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, membenarkan soal temuan terbaru terkait kasus kredit macet PT Coffindo.

” memang sangat tidak sesuai dengan angka kredit macet Rp50 miliar,” kata Chairul, Selasa (11/3/2025).

Chairul mengatakan, penilaian jaminan kredit PT Coffindo patut diduga dimarkup oleh oknum petugas Bank dan perusahaan penilai.

“Kelihatan Jaminannya sangat tidak layak dan tidak masuk akal. Seperti tanah di Medan hanya tanah kosong, tidak strategis. Menurut warga sekitar harga tanah Rp1 juta per meter, itu dihitung harga tahun 2025, berarti nilai jaminan hanya Rp10 miliar, tidak sampai Rp50 miliar,” terang Chairul.

“Sedangkan saat akad kredit dulu, harga diduga dimarkup menjadi Rp4 juta hingga Rp5 juta per meter, sehingga menjadi sesuai dengan kredit yang diajukan ke Bank Sumsel Babel,” tambahnya.

Begitu juga dengan jaminan perumahan yang di Discoovery Plore Bintaro, Nomor 1, Blok D 4, Tangerang, penilaiannya juga diduga telah digelembungkan.

“Menurut warga rumah itu dibeli PT Coffindo senilai Rp1,8 miliar, okelah kita asumsikan sekarang harganya menjadi Rp3 miliar, tetap tidak sesuai dengan agunan yang diberikan Bank Sumsel Babel.
Kemungkinan besar kedua jaminan tersebut sengaja dimarkup sehingga PT Coffindo dianggap telah sesuai menerima kredit Rp50 miliar,” kata politisi Partai Demokrat itu.

“Padahal idealnya agunan PT Coffindo itu Rp75 miliar, harus lebih tinggi dari dana yang dipinjam,” lanjutnya.

Chairul meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memproses kasus PT Coffindo yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik.

“Berdasarkan informasi atas dugaan dan temuan tersebut, mohon kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel meneliti kebenarannya karena permasalahan PT Coffindo sudah terlalu lama dan belum ada penyelesaiannya. Persoalan ini sangat rumit untuk diselesaikan oleh Bank Sumsel Babel, diduga memang ada niat tidak baik pada saat memproses kredit PT Coffindo sebesar Rp50,” katanya.

“Kalau memang temuan ini benar, mohon kepada oknum pegawai dan pejabat atau pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian kredit macet PT Coffindo di Bank Sumsel Babel dapat dimintai pertanggung jawaban,” tegas Chairul.

Chairul optimis Kejagung dan Kejati Sumsel tidak tebang pilih kasus. Terlebih, instansi kejaksaan saat ini sangat gencar memberantas praktik korupsi.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel Ir H Hendra Gunawan, SH, MM, menambahkan, terus memonitor perkembangan kasus kredit macet Bank Sumsel Babel yang berpotensi merugikan sesuai tugas dan fungsi anggota dewan.

“Kami selalu memperjuangkan rakyat kecil, apalagi ini menyangkut bank daerah milik masyarakat,” katanya.

Terkait informasi dan temuan jika aset PT Coffindo berupa tanah kosong di Medan dan rumah di Tangerang yang tidak sampai Rp50 miliar, dia mengajak masyarakat untuk sama-sama mencari informasi.

“Wakil rakyat kupingnya di mana-mana, kawan-kawan wartawan juga harus membantu mencari informasi, karena ini kan semuanya sudah jelas. Kalau DPRD ada jalurnya sendiri untuk mencari informasi,” kata politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

“Kami juga mendesak penegak hukum harus bertindak kalau agunan PT Coffindo tidak sesuai kredit yang dikucurkan sebesar Rp50 miliar,” tambahnya. *