Ops Sikat Musi 2026, Polres Lahat Melalui Polsek Jajaran Tindak Dugaan Pungli Berkedok Parkir Liar yang Resahkan Masyarakat

oleh -32 views
oleh

Lahat, IN – Melalui Polsek jajaran, Polres Lahat melaksanakan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir liar dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026 dengan sasaran aksi premanisme di wilayah hukumnya.

 

Penindakan tersebut dilakukan pada senen 28, September 2026, oleh polsek jajaran diwilayah hukum masing-masing.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan pungutan liar (pungli) baik di kalangan, depan Indomaret, Alfa Mat, dan di sepanjang jalan lintas, ataupun di tempat-tempat keramaian lainya.

Baca Juga :  Lima Personel Polres Lahat Terima Penghargaan Kapolda Sumsel, Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi Kurang dari 1x24 Jam

 

Dari beberapa orang yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pungutan uang parkir tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Dari kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai eceran yang terdiri dari beberapa uang pecahan lima ribuan, dua ribuan.

 

Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek masing-masing untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga :  Kapolres Lahat Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke 81

Adapun tindakan yang dilakukan petugas meliputi pengamanan terhadap orang yang diduga terlibat, pengamanan barang bukti, serta pembuatan surat pernyataan.

 

Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026 yang menyasar aksi premanisme dan praktik pungutan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

 

Melalui kegiatan tersebut, Polres lahat dan jajaran berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan jalan lintas dan area usaha yang ramai dikunjungi warga.

Baca Juga :  Tak Hanya Wartakan Berita, PWI Lahat Merawat Empati Lewat Bantuan Bagi Keluarga "Pahlawan PAD" Alm. Andi Tamansyah

 

Polres lahat dan jajarab mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan parkir tanpa izin atau dasar yang sah. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekitar.

 

Kegiatan penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.