Oknum Kades di OKU Selatan Setubuhi Remaja 17 Tahun

oleh -284 views
oleh

OKU Selatan Sumsel, IN Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel, berinisial FA (46) diduga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 17 tahun.

Dugaan persetubuhan yang dilakukan Oknum Kades FA (46) terkuak dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Oknum

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres setempat membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (27/06/2022).

Baca Juga :  Bentuk Rasa Syukur Karena Naik Pangkat, Kapolsek BMT Adakan Acara Doa Bersama

Dikatakan Kapolres, FA (46) melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan.

“Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB”,terang Kapolres

Baca Juga :  Pelantikan Diksar Satpol-PP Angkatan VIII, Wabup Yudha Meminta Tunjukkan Kinerja di Lapangan

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.

“Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama”, beber Kapolres

Kapolres juga mengatakan, tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas Resmi Ditutup di Zona 3

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres

Sementara itu, tersangka FA (46) saat di mintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal.

“Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu”, ungkapnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email