PEMATANG SIANTAR, IN — Pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI).
Paket pengadaan yang tercatat pada satuan kerja PAS02 Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp8,18 miliar, bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing.
Bagi KPKM-RI, besarnya nilai anggaran tersebut bukan semata-mata persoalan nominal. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kebutuhan makanan WBP direncanakan, dihitung, direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sampai kepada setiap porsi yang menjadi hak warga binaan.
KPKM-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis ataupun menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun, berdasarkan kajian awal dan bahan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah titik yang dinilai layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah jumlah WBP sebagai basis kebutuhan makanan.
Dalam salah satu pemberitaan media yang menjadi dokumentasi KPKM-RI, Kalapas Pujiono bersama jajaran disebut menyampaikan jumlah penghuni sekitar 945 WBP.
Keterangan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan.
Namun, bagi KPKM-RI, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi dengan data resmi.
Apakah 945 WBP merupakan jumlah penghuni pada saat pernyataan disampaikan, jumlah rata-rata, atau angka yang digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan makanan?
Kejaksaan diminta membuka dan menguji jawabannya melalui dokumen.
Persoalan semakin menarik ketika dikaitkan dengan dinamika penghuni Lapas yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Ada WBP yang masuk, ada yang bebas, ada yang dipindahkan, dan terdapat pula WBP yang harus keluar Lapas untuk mengikuti proses persidangan.
Di titik inilah KPKM-RI mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban porsi makanan.
Ketika seorang WBP keluar Lapas untuk mengikuti persidangan, bagaimana status porsi makanannya pada hari tersebut?
Apakah tetap dihitung sebagai penerima?
Apakah tetap disiapkan?
Apakah terdapat pencatatan khusus?
Dan apakah jumlah tersebut kemudian tercermin dalam daftar permintaan makanan, dokumen pengiriman, penerimaan, tagihan hingga pembayaran?
Menurut KPKM-RI, pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah titik verifikasi yang dapat dijawab melalui dokumen.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir mengatakan bahwa pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur resmi agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin pertanyaan publik berhenti tanpa jawaban. Kalau seluruh proses benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Hunter, uang negara yang dialokasikan untuk kebutuhan WBP harus dapat ditelusuri secara jelas.
Bukan hanya dari angka pagu, tetapi sampai pada jumlah penerima, jumlah porsi, volume bahan makanan, harga, penyedia, pengiriman, penerimaan, tagihan dan pembayaran.
“Jangan hanya melihat angka Rp8,18 miliar. Yang harus dilihat adalah apa yang ada di balik angka tersebut. Berapa kebutuhan sebenarnya, berapa yang disediakan, berapa yang diterima dan berapa yang dibayarkan negara,” tegasnya.
KPKM-RI juga menegaskan tidak akan membuka seluruh bahan investigasi yang telah dihimpun kepada publik.
Sebagian bahan, menurut KPKM-RI, lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Atas persoalan tersebut, KPKM-RI telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun Cq. Kepala Seksi Intelijen.
KPKM-RI meminta Kejaksaan melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap dasar perencanaan, jumlah WBP, volume kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, realisasi pengiriman, penerimaan barang, hingga pertanggungjawaban pembayaran.
KPKM-RI juga meminta agar persoalan WBP yang mengikuti persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat mekanisme pencatatan dan penyesuaian porsi yang jelas.
Hunter menegaskan, KPKM-RI siap menerima apa pun hasil pemeriksaan Kejaksaan sepanjang didasarkan pada fakta dan dokumen.
“Kalau semuanya sesuai, kami siap menghormati hasilnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada keuangan negara, jangan berhenti pada klarifikasi administratif. Harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Bagi KPKM-RI, persoalan ini bukan sekadar mengenai Rp8,18 miliar.
Di balik anggaran tersebut terdapat hak WBP untuk memperoleh makanan yang layak dan kewajiban negara untuk memastikan setiap rupiah APBN dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Karena itu, KPKM-RI kini menyerahkan bola kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Buka dokumennya. Cocokkan datanya. Periksa realisasinya. Telusuri pertanggungjawabannya.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijawab bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan publik.





