SIMALUNGUN, IN — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mencermati secara serius perkembangan pasca peristiwa pembongkaran makam di TPU Muslim Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin, 04/05/2026
KPKM RI mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Simalungun yang telah mengamankan seorang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam rangka penanganan awal kejadian tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Namun demikian, berdasarkan komunikasi KPKM RI dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Ibu O. Br. Marpaung, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memiliki fasilitas rumah singgah. Untuk penanganan sementara, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan sosial masih bergantung pada pihak eksternal, yang seharusnya dapat diperkuat melalui penyediaan fasilitas dasar oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik.
Lebih lanjut, dalam penelusuran terkait pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), KPKM RI memperoleh keterangan bahwa:
Dinas Sosial menyatakan tidak memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan TPU
Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan hal yang sama
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan tidak terdapat anggaran pemeliharaan TPU pada instansinya
Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kejelasan penanggung jawab dalam pengelolaan TPU sebagai fasilitas publik.
KPKM RI memandang bahwa pengelolaan fasilitas umum tidak seharusnya berada dalam kondisi tanpa kejelasan tanggung jawab, baik dari sisi kelembagaan maupun penganggaran. Hal ini penting untuk menjamin aspek pemeliharaan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, KPKM RI mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk:
Memberikan penjelasan resmi terkait penanggung jawab pengelolaan TPU
Menetapkan leading sector yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas
Menyusun sistem pengelolaan dan pemeliharaan TPU yang terstruktur
Merealisasikan penyediaan rumah singgah sebagai bagian dari pelayanan sosial dasar
Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan fasilitas publik
KPKM RI berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, sehingga ke depan tata kelola fasilitas publik di Kabupaten Simalungun dapat berjalan lebih baik, jelas, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, KPKM RI akan terus mengawal perkembangan ini secara konstruktif.





