KOMITMEN TEGAS PENEGAKAN HUKUM: KEJARI SIMALUNGUN, POLRES DAN PTPN IV BONGKAR PENCURIAN SERTA PENADAHAN SAWIT

oleh -47 views

Simalungun, IN – Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Polres Simalungun, dan PTPN IV kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga aset negara melalui pengungkapan kasus pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah operasional PTPN IV Kabupaten Simalungun. Jumat, 22 Mei 2026

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah warga berinisial AS, MDA, EHP, AP, dan HS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan sawit ilegal.

Baca Juga :  Sekda OKU Hadiri Pelantikan MPD, DPD, Dan DED PKS

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku telah dimulai setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum penindakan dilakukan, Kejaksaan Negeri Simalungun bersama PTPN IV telah aktif melaksanakan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat desa penyangga terkait dampak pidana pencurian dan penadahan sawit ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif dan edukatif dilakukan secara berulang.

Baca Juga :  Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Berinisial H.S. Ditangkap Kurang dari 15 Menit

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik pencurian dan penadahan sawit ilegal,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pemilik peron dan toke sawit, agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan sawit ilegal demi terciptanya lingkungan perkebunan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.