Prabumulih,IN, – Langkah strategis pembangunan Kota Prabumulih kembali diperkuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Persidangan ke-III Tahun 2026 yang digelar Kamis, 21 Mei 2026.

Sidang penting ini berlangsung penuh suasana kekeluargaan namun tetap berjalan tertib dan resmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Prabumulih. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Deni Victoria, dengan didampingi Wakil Ketua I, Aryono, serta dihadiri oleh 22 anggota dewan.
Jajaran Pemerintah Kota juga hadir penuh dalam sidang ini, dipimpin Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Wakil Wali Kota, Franky Nasril, Sekretaris DPRD Desi Muharni, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah se-Kota Prabumulih.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan lengkap hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja mendalami materi ketiga Raperda tersebut bersama pihak eksekutif. Setelah laporan diterima dan dibahas, seluruh anggota DPRD secara bulat menyatakan persetujuannya.
Selanjutnya, Wali Kota H. Arlan menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah yang menyambut baik hasil pembahasan tersebut. Sebagai tanda kesepakatan mutlak antara lembaga legislatif dan eksekutif, acara ditutup dengan penandatanganan naskah keputusan bersama.
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kerja sama yang erat antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyusun landasan hukum yang kuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.(**)