Jelang Pemilu Serentak, KPU OKU Timur Adakan Rakor Terkait Pedoman Tehnis Pelaksanaan Kampanye

oleh -205 views
oleh

OKU Timur, IN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Selasa, 19/9/2023) bertempat di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur.

Turut hadir Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., Asisten II Ir. M. Husin, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Hermanjaya, S.Sos., Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, S.P., Forkopimda +, Kepala OPD dan perwakilan dari Parpol.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. dalam sambutan dan arahannya berharap agar setiap langkah yang ditempuh agar senantiasa berpijak kepada legal standing.

Baca Juga :  Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

“Jika kita berpijak pada legal standing yang ada, maka akan terpilih wakil-wakil rakyat yang kualitasnya lebih baik lagi dalam pemilu nanti.” Ungkapnya.

Dijelaskannya, Pemilu merupakan bagian dari demokrasi, dan demokrasi merupakan pemersatu bangsa, untuk itu dirinya juga berharap agar nantinya tercipta pemilu yanag aman, damai dan tentram.

“Saya harap juga, pemilu nanti berlangsung dengan aman, nyaman, damai dan tentram, sehingga masyarakat di Kabupaten OKU Timur tidak terpecah belah.” Tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Ir. M. Husin mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk diikuti karena akan menambah pengetahuan terkait kampanye.

Baca Juga :  KPU MOU Bersama IDI BNN HIMPSI

“Untuk itu mari kita bersama-sama mengikuti kegiatan ini dengan seksama.” Tuturnya.

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 82 PKPU 15/2023.

“Ada beberapa hal yang nanti akan kita bahas persoalan kampanye dan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tuturnya.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan karena mengingat sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, selain itu dalam waktu dekat ini juga akan ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Baca Juga :  KAJARI PALI Salurkan Hak Pilih Di TPS Kelurahan Talang Ubi Selatan, Begini Harapannya!!

“Sebelum kampanye, tentu ada beberapa hal akan kota sosialisasikan terkait materi yang telah kami dapatkan dari pusat sehingga para peserta pemilu dapat melakukan kampanye dan menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat OKU Timur.” Jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam berkampanye baik tempat, waktu dan tatacara itu sudah diatur, dan itu tertuang dalam PKPU.

Dirinya mengimbau, agar para peserta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar menyalurkan hak pilihnya dalam Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *