OKU Timur, investigasinusantara.com – Masih upaya pihak Kepolisian dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur. Polres OKU Timur melalui Sat Res Narkoba kembali amankan 2(dua) pemuda atas Kepemilikan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.IK.,M.H, Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani, S.IK, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan 2(dua) orang Tersangka/ pelaku An. EPS dan FAA warga Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
“Sat Res Narkoba Polres OKU timur, Telah mengamankan 2 (dua) tersangka, karena melangkar tindak pidana Membeli, Menjadi perantara jual beli atau Memiliki, Menyimpan,Menguasai Narkotika jenis sabu. Sebagaimana dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun Narkoba Tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.
Sememtara Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, IPTU Regan Kusuma Wardani, S.IK, mengatakan telah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka An. EPS (18) dan FAA (18) warga Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
“Penangkapan dilakukan Berdasarkan LP.A / 28 / II /2021/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 16:00 Wib. Yang terjadi Di jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Selain itu, penangkapan berawal Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekira pukul 16.00 wib. Di jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap EPS FAA pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,37 gram yang di balut dengan tisu dan plastik bening yang di temukan di pinggir jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur yang mana barang bukti tersebut di buang oleh FAA.
“Dari pengakuan tersangka EPJ fan FAA bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan kedua tersangka dengan cara membeli dari saudara Amre (DPO) warga Desa Riang Bandung Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur. Yang akan diantar kepada pemesan barang An. MUNG. Dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp. 200.000 dari saudara MUNG,” tukasnya.
Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.