DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan Dewan Tentang Pengesahan PROPEMPERDA Tahun 2023

oleh -356 views
oleh

OKU, IN – DPRD Kabupaten Ogam Komering Ulu menggelar Rapat Paripurna Ke 1 masa Sudang 2 dalam rangka Penandatanganan Keputusan Dewan Tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD OKU. Senin, 30/01/2022

Turut hadir pada rapat tersebut, Sekda OKU, Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, DANDIM 0403 OKU, KAPOLRES OKU, KAJARI OKU, Ketua Pengadialan Negeri Baturaja, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag OKU, Dan Dodiklatpur Rindam II/SWJ, Direktur RS DKT, Dan SUBDENPOM TNI Baturaja, Staf ahli,  Bupati, Sekwan, Para Asisten, Kaban, KABAG, CAMAT, SKPD Direktur RSUD, Rektor/ Direktur Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMN, BUMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pengurus Partai Politik, Pengurus Organisasi Pemuda Pengurus Organisasi Wanita Se Kabupaten OKU.

Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bahri memimpin dan membuka secara langsung rapat paripurna, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir memenuhi undangan.

Sementara dalam penjelasan Bupati OKU yang disampaikan oleh Sekda OKU H. Achmad Tarmizi mengucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik 9 (sembilan) usulan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023 yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan Surat Bupati OKU tanggal 26 Desember 2022 Nomor 180.342/107/11/2022 Hal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
  2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  4. Pemilihan Kepala Desa
  5. Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja;
  6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja;
  7. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  8. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah; dan
  9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012-2032.

Terhadap 9 (sembilan) usulan Propemperda Tahun 2023 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU, telah disepakati 6 (enam) usulan yang akan menjadi Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:
I. PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia

Masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan.

Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah Kabupaten OKU.

Saat ini Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Kabupaten OKU telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, namun berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan aplikasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, untuk optimalisasi pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus diatur melalui Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Bupati Lahat, Cik Ujang SH Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lahat Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR RI Dan DPD RI

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten OKU telah mengusulkan dan menjadikannya sebagai prioritas untuk masuk dalam Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023.

II. PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten OKU saat ini diatur dalam 11 (sebelas) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 3 (tiga) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, yang penyusunannya mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Secara umum jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tidak banyak menaglami perubahan, hanya terdapat beberapa perubahan dan penambahan saja.

Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, memberi waktu berlakunya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten OKU, dengan mengakomodirnya dalam Propemperda Tahun 2023.

III. PEMILIHAN KEPALA DESA.

Dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mengatur terkait Pemilihan Kepala Desa dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebelumnya, maka untuk menghadapi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten OKU Tahun 2024, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pemilihan Kepala Desa.

Pengaturan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten OKU telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah mengalami 3 (tiga) kali Perubahan yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan angka 238 Lampiran II Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan penggunaan peraturan perundang- undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-Undangan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan.

Sehingga dalam rangka efektifnya penggunaan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah dimaksud, dengan terlebih dahulu dituangkan dalam Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023

IV. PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAJA.

Beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten OKU mendapatkan hibah berdasarkan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh melalui pengadaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa sarana dan prasaran pengelolaan air bersih, yang pemanfaatannya tentu akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja Kabupaten OKU. Status kepemilikan Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut tentu masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten OKU, dan dengan demikian tidak serta merta dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja. Hal ini berkaitan dengan karakteristik Badan Usaha Milik Daerah yang di antaranya yaitu modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bukan merupakan organisasi perangkat daerah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Ke-VII DPRD Kabupaten OKU Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten OKU Ke-112 Tahun 2022

Selain meneruskan hibah dari pemerintah pusat, terdapat pula barang milik daerah yang pengadaannya berupa sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja Kabupaten OKU yang bersumber dari APBD, yang perlu dilakukan penyertaan modal agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan perusahaan dalam memberikan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten OKU

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Barang Milik Daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat maupun yang berasal dari APBD Kabupaten OKU, serta sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja Kabupaten OKU, maka sesuai ketentuan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Propemperda Kabupaten OKU tahun 2023.

V. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BATURAJA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BATURAJA.

Dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, diatur bahwa Modal Dasar pendirian PT BPR Baturaja (Perseroda) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), hingga saat ini telah terpenuhi secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti ini, Pemegang Saham tidak dapat melakukan Penyertaan Modal lagi baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, hasil pembagian. dividen dan/atau sumber lainnya yang sah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja.

Selain untuk mengubah Modal Dasar dalam rangka peningkatan Modal Disetor PT BPR Baturaja (Perseroda), perubahan Perda juga diharapkan dapat memberi kesempatan kepada perorangan, badan hukum dan/atau pemerintah daerah lainnya untuk menjadi Pemegang Saham PT BPR Baturaja (Perseroda) dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten OKU tetap sebagai pemegang saham pengendali, agar PT BPR Baturaja (Perseroda) dapat mengoptimalkan kegiatan usahanya dengan baik, dan dapat menggerakan perekonomian daerah sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten OKU.

Berkaitan dengan hal dimaksud, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, mendesak untuk dibahas dan masuk dalam Propemperda Kabupaten OKU tahun 2023.

Baca Juga :  STQH Ke-X Kabupaten OKU Timur Resmi Ditutup

VI. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2012-2032.

Dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang di Kabupaten OKU telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012- 2032, yang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pengaturan yang sudah tidak relevan lagi, hal ini disebabkan karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan nasional, dan dinamika internal Kabupaten OKU.

Untuk mengantispasi perkembangan dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terhadap Rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU, perlu dilakukan peninjauan kembali, dengan tindak lanjut melakukan revisi terhadap Rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012.

Mengingat pentingnya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU dimaksud, maka Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 mendesak untuk dilaksanakan, dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023.

Terhadap usulan dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU pada tanggal 16 dan 26 Januari 2023, dan pada hari ini tanggal 30 Januari 2023 dapat dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan, guna pengesahan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, secara integral dan terpadu dalam pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 2018, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang penyusunannya dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Hasil penyusunan Propemperda antara Pemerintah Kabupaten disepakati menjadi Propemperda dan DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten OKU.

Sebagaimana kita maklumi bersama pada hari ini Dewan Yang Terhormat akan mengesahkan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023 sebagai bagian akhir dari proses penyusunan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023. Untuk itu sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Yang Terhormat dan kita semua yang terkait dengan penyusunan Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2023.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan bersama pengesahan Propemperda serta foto bersama.

Print Friendly, PDF & Email