Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus Terduga Komplotan Pembongkar Rumah

oleh -582 views
oleh

Musi Rawas, INPolsek Muara Kelingi dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga komplotan pembongkar rumah (Perkara 363 KUHP), di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (15/4/2023).

Diketahui keempat komplotan tersebut diantaranya, Aris Wanto (31), Robana (25), keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Trima Dwi Delta (32) warga Kelurahan Muara Kelingi dan Agung Putra Jaya (32), warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Diduga keempatnya mencuri dirumah milik RD (32), seorang Sekretaris Camat Muara Kelingi, di RT 06, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Kemu Berhasil Diringkus Jajaran Polres OKU Selatan

Dan hasilnya, para pelaku berhasil membawa kabur barang berharga diantaranya, sepeda motor merk Honda Cs One 12A1RR Nopol BG-3406-IN, 1 TV Merk LG 42, 1 Mesin Cuci, 1 Mesin Air, 1 AC duduk, 1 Kipas Angin, 1 Tabung Gas 3 kg, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp.20 juta.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Fettra Albert mengatakan bahwa, anggota telah berhasil meringkus pelaku 363, pembongkar rumah.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi, pelaku melakukan pencurian dirumah korban dengan cara masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dan masuk mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah korban.

Baca Juga :  Enos Yudha Hadiri Silaturahmi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan, sepeda motor merk Honda Cs One 12A1RR Nopol BG-3406-IN, 1 TV Merk LG 42, 1 Mesin Cuci, 1 Mesin Air, 1 AC duduk, 1 Kipas Angin, 1 Tabung Gas 3 kg, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mura.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/51/IV/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 15 April 2023, anggota Polsek Muara Kelingi dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan para tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota meluncur kelokasi, tepatnya di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Mapala STIE Expedisi Jalur Puncak Dempo

“Saat diintrogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah mesin air dan satu buah kunci T,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mengatakan bahwa adanya kejadian tersebut, kiranya warga untuk lebih berhati-hati.

“Dan, dihimbauan bagi masyarakat yang akan mudik lebaran, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, agar memberitahukan pihak kepolisian terdekat, agar dapat di atensikan, sehingga dibantu pengawasan serta patroli di daerah tersebut, agar terhindar tindak pidana pencurian,” tutup suami Ny Anggita Danu ini.(***)

Print Friendly, PDF & Email