Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Wabup Yudha ; kita tidak boleh kendor, stunting kita sudah turun 9,8 persen

oleh -207 views
oleh

OKU Timur, IN – Berdasarkan Survey Kesehatan Indonesia (SKI), pada tahun 2023 angka stunting di Kabupaten OKU Timur mengalami penurunan sebesar 9,8 persen poin. Dimana pada tahun 2022 angka prevalensi stunting Kabupaten OKU Timur berada di angka 19,1 persen poin menjadi 9,3 persen poin pada tahun 2023.

Meskipun berdasarkan SKI Kabupaten OKU Timur menjadi salah satu Kabupaten dengan penurunan stunting paling besar dan telah di bawah target nasional, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan angka stunting di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Juga :  Wabup Yudha Lantik Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkab OKU Timur

Salah satu upaya yang dilakukan oleh DPPKB Kabupaten OKU Timur adalah dengan menyelenggarakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024.

Diselenggarakan di Ruang Rapat DPPKB, kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. Selasa, 09 Juli 2024.

Dalam sambutan dan arahannya, Wabup Yudha menuturkan melalui kegiatan ini peserta dapat menggali beberapa faktor untuk menurunkan angka stunting.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir IPeKB Ke 17, Pemkab OKU Timur Gelar Pelayanan KB Gratis

Menurut Wabup, menurunkan angka stunting tidak bisa instan, dirinya mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menurunkan angka stunting.

“Dalam menangani stunting kita tidak boleh kendor, stunting kita sudah turun 9,8 persen, jika kendor bukan tidak mungkin stunting kita akan naik kembali,” imbuh Wabup.

Wabup menekankan perlunya inovasi agar penurunan prevalensi stunting dapat lebih maksimal, “Kita cari inovasi-inovasi yang kekinian agar angka penurunan pravelansi stunting dapat lebih maksimal,” sambungnya.

Kepala Dinas PPKB melalui Sekretaris H.M. Ridwan, S.Pd., M.M. dalam laporannya mengatakan pelaksanaan audit kasus stunting di Kabupaten OKU Timur dimulai dari bulan maret 2024 hingga akhir bulan juni 2024.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke- 79, Disporapar OKU Timur Gelar Jalan Santai dan Senam Massal

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui penyebab dari kasus stunting dan upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut.

“Selain itu juga menentukan resiko penyebab terjadinya resiko kepada kelompok sasaran, menganalisis dan merumuskan dan merekomendasikan,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Pakar Audit Kasus Stunting yakni Dr. Mustika Dharna, Sp.OG.,Sri Nurmaini, S.ST. dan dr. Rhesaroka Pramudita, M.Psi.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *