DI Back Up Jatanras Polda Sumsel, Tim Opsnal Polsek BMT Berhasil Amankan Pelaku Curat

oleh -24 views
oleh

OKU Timur, IN – Polres OKU Timur melalui Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.Yang terjadi di desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur pada tanggal 30/07/2025 lalu.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku utama yaitu HYD(35) thn alias Tembong warga Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin tanggal 30/07/2025 sekira pukul 02.00 WIB di desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur. Korban bernama Andi Bahermansah Bin Rasuan (59).

Pencurian tersebut baru diketahui oleh korban pada dua jam setelahnya sekira jam 04.30 Wib pada saat istri korban yang bernama herlina bangun tidur kemudian ia melihat bahwa sepeda motor miliknya yang berada di teras belakang rumah korban sudah tidak ada lagi, kemudian herlina langsung mengecek kamera CCTV di rumahnya dan ternyata benar bahwa sepeda motor miliknya telah di curi oleh beberapa orang, selanjutnya saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek buay madang timur.

Baca Juga :  Jaga Keamanan NATARU, Polres OKU Timur Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2023

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, SH., MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Wiyono bersama anggota Opsnal lainnya untuk melakukan penyelidikan dan baru tanggal

Pada hari Senin tanggal 29 september 2025 anggota Polsek Buay Madang Timur mendapat informasi keberadaan pelaku atas nama HYD atau Nadi Als Tembong berada di Palembang, Mengetahui hal tersebut kapolsek IPTU SWISSPO, SH., MH bersama Kanit Reskrim Aipda Wiyono beserta anggota opsnal langsung berangkat menuju ke Palembang.

Baca Juga :  Jual Motor Hasil Curian Serta Bawa Sajam Dua Pemuda Diringkus

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 01.00 wib anggota Polsek Buay Madang Timur di backup anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku atas nama Nadi Als Tembong ditempat persembunyiannya di Mess yang berada di Desa Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan berdasarkan hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di Desa Srikaton yang masuk wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur.

Baca Juga :  Atasi Inflasi, Disdagrin Kota Lubuklinggau Adakan Bazar Sembako

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 unit sepeda motor Honda revo dan 1 unit sepeda motor Honda vario dan apabila dirupiahkan sebesar Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah),” terangnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH membenarkan penangkapan tersebut kini pelaku sudah di bawa ke Polres OKU Timur dan sedang di selidiki lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres OKU Timur. (Kiwan)