Danyonkav 5/DPC Bantah Berita Gudang BBM Ilegal di OI Milik Anggotanya

oleh -269 views
oleh

PRABUMULIH, IN – Danyonkav 5/DPC Karang Endah, Mayor Kav Fredy Christoma Pramono Putra membantah keras keterlibatan anggotanya yang disebut memiliki gudang BBM ilegal di jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua, kelurahan Tanjung Raja Timur, kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Saya pastikan bahwa anggota Saya tidak terlibat bisnis ilegal BBM di wilayah tersebut,” tegas Danyonkav 5/DPC Karang Endah, Mayor Kav Fredy Christoma Pramono Putra didampingi Pasi Intel Letda Kav Faisal, pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Plh Bupati Bersama Sekda OKU Hadiri Acara Donor Darah Bagi PNS

Menurut dia, berita yang viral itu semuanya tidak benar dan hoax. “Berita yang viral itu bisa dikatakan berita Hoax. Itu bukan milik anggota TNI dari Batalyon Kavaleri 5/DPC Karang Endah. Semua itu tidak benar,” tegas Mayor Kav Fredy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah mendapat berita tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah dengan mengumpulkan semua informasi dan melakukan kroscek di lapangan.

“Staf Intel Yonkav 5 juga saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait seperti Polsek Tanjung Raja. Keterangan dan informasi yang didapat dari Polsek, bahwa tidak ada dalam daftar terkait keterlibatan anggota yang memiliki gudang BBM ilegal seperti yang diberitakan dalam media online dan tiktok itu,” ungkapnya, menyayangkan informasi sepihak tersebut.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Apresiasi Dirjen KKP RI

Dikatakannya, dari hasil puldata dan pulbaket di lapangan didapati kalau gudang BBM tersebut milik warga sipil Tanjung Raja berinisial H. “Sekali lagi kita jelaskan berita itu Hoax. Pemiliknya warga sipil loh, inisial H. Danyonkav 5 /DPC selalu menekankan Kepada anggota agar jangan terlibat dalam kegiatan ilegal dan jaga nama baik satuan di manapun berada dan bertugas,” terangnya.

Masih kata Danyonkav 5/DPC ini, jika pemberitaan tersebut tidak benar alias hoax. Ia juga meminta, yang memberitakan hal tersebut diklarifikasi ke khalayak umum agar masyarakat tidak bertanya-tanya.

Baca Juga :  Meriahkan Ulang Tahun Kementerian BUMN ke-25, PLN Ajak Segenap BUMN dan Masyarakat di Sarolangun Jalan Sehat Bersama

“Saya harap klarifikasinya, itu saja. Kepada anggota Saya minta jaga nama baik satuan. Tidak ada yang melanggar, karena bagi yang melanggar maka Saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang keras,” tutupnya. (***)