Bupati Enos Hadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Timur Perubahan APBD 2024

oleh -81 views
oleh

OKU Timur, IN – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. menghadiri Rapat Paripurna ke 50 DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2024. Senin, 12 Agustus 2024.

Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, rapat ini digelar dalam ramgka menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.

Dalam pidatonya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dan seluruh pihak yang terkait dalam menelaah, meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda.

“Raperda yang telah disetujui hari ini merupakan hasil kerjasama yang harmonis antata eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Bersama Warga Desa Trimorejo SS III, Bupati Enos Harap Kemuliaan di OKU Timur Tetap Terjaga

Bupati melanjutkan, Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi kesesuainnya.

“Setelah Raperda ini ditetapkan, kiranya kita dapat secara bersama-sama melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Sementara itu Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur yang disampaikan oleh Rifda Erwin, S.Si., M.M. mengatakan perubahan APBD Kabupaten OKU Timur pada tahun anggaran 2024 disusun dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten OKU Timur di tahun anggaran 2023 sampai dengan pada realisasi semester pertama APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bantuan Kredit Modal Kerja PT KDI

“Perubahan terhadap perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun 2024 ini didasarkan pada asumsi-asumsi perencanaan pendapatan daerah khususnya terhadap pendapatan yang bersumber dari transfer baik transfer pemerintah pusat maupun Pemprov Sumsel,” tuturnya.

Dengan adanya perubahan serta penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah, maka Pemkab OKU Timur perlu melakukan penyesuaian pendapatan dan mengambil langkah percepatan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah juga penyesuaian program dan kegiatan prioritas daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Martapura Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT Sumatera Ekspres dan HUT Bhayangkara

“Agar pelaksanaan program kegiatan terlaksana sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga sejalan dengan perubahan serta perkembangan di Kabupaten OKU Timur, agar terwujud konsistensi serta keselarasan terhadap program pembangunan, juga kebijakan pemerintah pusat, pemprov,” imbuhnya.

“Juga dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah Kabupaten OKU Timur guna pencapaian target kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021-2026 dan perubahan RKPD Kabupaten OKU Timur Tahun 2024,” tutupnya.

Hadir Forkopimda dan Forkopimda plus, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten OKU Timur. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *