Lahat, IN – Polres Lahat menggelar Press Conference (Konferensi Pers) Tindak Pidana Karhutla dan berhasil mengamankan seorang tersangka warga air dingin Kecamatan Tanjung Tebat, bertempat di Polres Lahat, Jumat, 14/08/2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K, yang diwakili Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K, MH, Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif SH.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, dari kasus Karhutla ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W (59) warga desa Air Dingin Baru kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A-10/VII/2026/SPKT. Satreskrim / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2026, Jl.Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB.
Lanjut Liespono, Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus operandi TSK, berdalih membakar Lahan untuk berkebun (menanam kopi).
“Barang bukti (BB) didapat 1 korek api gas warna biru merk NAGOYA, 1 bilah senjata saja jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu, dan 2 batang kayu bekas terbakar,” tegas Liespono, pada Jum’at (14/8/2026).
Adapun kronologis kejadian, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jl Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, telah tertangkap tangan seorang Laki-Laki yang mengaku Warkam.
Saat itu personil Polsek Kota Agung yang sedang melakukan Patroli melihat terduga Pelaku sedang membuka Lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran Lahan dengan luas kurang lebih 1/2 Ha (setengah hektar) kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sambung liespono, kasus ini masih dalam tahap Penyidikan, dan Tersangka saat ini berada di Ruang Tahanan Polres Lahat.
“Pasal yang disangkakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf ‘h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sebagian melalui pasal 22 angka 24 Undang-undang No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak kategori VI (dua milyar rupiah),” tutupnya.