Satres Narkoba Amankan Tersangka Atas Kepemilikan Narkoba

oleh -672 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Satres Narkoba Polres OKU Timur, Telah Berhasil amankan tersangka An. AS atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. Kamis, 18/02/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K.,M.H, Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU EDI ARIANTO, membenarkan telah mengamankan 1(satu) orang Tersangka/ pelaku An. AS Bin Z, karena telah melanggar Tindak Pidana membeli, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.

Baca Juga :  Plh Bupati Edward Candra Hadiri Paripurna Pandangan Umum DPRD Terhadap RPJMD OKU

Sementara Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan Terhadap 1(satu) orang Tersangka/pelaku An. AS Bin Z (20), warga Ds Tugu Harum Kec.Belitang Madang Raya Kab.OKU Timur.

“Penangkapan di lakukan Berdasarkan LP.A / 29 / II /2021/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 20:00 Wib telah terjadi tindak pidana Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Padal 112 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Tempat kejadian perkara di Tugu Hansip Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK OKU Hadiri Grand Final Mewarnai OKU Ekspress

(alt="")satres

Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi BRIPKA HARMOKO, BRIPTU RYAN STARLY, serta pengakuan tersangka, kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 20.00 wib anggota sat narkoba berhasil menangkap AS. Pada saat di tangkap petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram yang di masukkan kedalam kotak rokok Surya yang di temukan di dalam kotak sampah di samping Tugu Hansip di Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur. yang mana barang bukti tersebut di sembunyikan oleh teman tersangka yang bernama GERI (DPO) yang berhasil kabur pada saat penangkapan dengan cara melompat ke sungai.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polres OKUT Ungkap Kasus 365 dan 480 KUHP

“Dari pengakuan tersangka AS barang bukti tersebut adalah miliknya. yang di dapatkan dengan membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Seharga Rp. 100.000,-. Yang rencananya akan di antar kepada pemesan barang tersebut yang bernama BAGOL. Hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- dari saudara BAGOL,” tambahnya

Selanjutnya tersangka AS beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.