OKU, IN – Terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten OKU, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independent Kesatuan Aksi Peduli Indonesia ( LSM SIKAP INDONESIA ) Resmi Laporkan Hal Tersebut Ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan ,
Hal ini disampaikan Langsung oleh Ketua Susanto, S.H., M.H., CTA., didampingi Sekretaris Chairul Nopriansyah, S.H., M.H., ketika disambangi Awak Media di Ruang Kerjanya , Sabtu ( 24/10/2026)
Chairul menjelaskan bahwa, telah melayangkan surat Laporan pengaduan kepada Ombudsman RI perwakilan sumatera Selatan Terkait adanya penyalahgunaan wewenang serta dugaan melakukan Praktek Maladmistrasi yang di lakukan oleh dinas kependudukan dan pencatan sipil Kabupaten OKU .
Dimana Pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, Sdr. MARIO RESTU PRAYOGI mengajukan permohonan perbaikan Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2021/PN.Bta, dari tanggal lahir 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993.
Permohonan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri PN Baturaja dengan Penetapan tanggal 4 April 2022.
Namun pada amar putusan dalan poin angka 3, Hakim memerintahkan pelaksanaan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Bukan kepada Disdukcapil Kabupaten OKU, Sehingga Fakta ini telah dikonfirmasi dalam Putusan DKPP RI (Pengaduan terhadap Mario Restu Prayogi) halaman 13-14, yang menyatakan Teradu menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada Disdukcapil Kabupaten OKU, dan Disdukcapil OKU langsung melakukan perbaikan dan menerbitkan Akta Kelahiran baru No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993 pada tanggal 27 April 2022.
Selanjutnya bahwa Disdukcapil OKU TIDAK PERNAH diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Namun Yang diperintahkan Melainkan adalah Disdukcapil Kabupaten OKU Timur. Maka penerbitan oleh Disdukcapil OKU adalah tindakan tanpa kewenangan (onbevoegd).
Akta Kelahiran yang cacat tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. Mario Restu Prayogi untuk mendaftar seleksi Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2023-2028 dan dinyatakan lulus serta dilantik.
” Maka dari hal tersebut Dinas Kependudukan dan pencatan sipil Kabupaten OKU diduga telah Melakukan tindakan tanpa kewenangan (onbevoegd) Atau Penyalah Gunaan wewenang , Karena Dalam putusan yang di rekomendasikan oleh pengadilan Negeri Yaitu disdukcapil Kabupaten OKU timur Bukan Disduk Capil Kabupaten OKU ” Jelasnya
Lebih Lanjut chairul Juga Mengungkapkan bahwa dinas kependudukan dan pencatan sipil Kabupaten OKU diduga Telah Melakukan Penyimpangan Prosedur – Pasal 1 angka 3 huruf b UU No. 37/2008 dimana Menerbitkan produk hukum adminduk tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan pengadilan juga terdapat Penyalahgunaan Wewenang & Bertindak Tanpa Kewenangan – Pasal 1 angka 3 huruf c yang mana Disdukcapil OKU bertindak melampaui dan tanpa kewenangan karena yang diberi kuasa adalah OKU Timur.
” Dari Hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten OKU , Tidak Kompeten dan Lalai meneliti amar putusan pengadilan secara cermat sebelum menerbitkan akta otentik ” Ujar chairul
Di tempat yang sama Santo Juga Meminta Kepada Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, Untuk Segera Melakukan Pemeriksaan Terhadap Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten OKU, Atas dugaan maladministrasi tersebut Serta
Menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan Terlapor terbukti melakukan maladministrasi dan merekomendasikan kepada Bupati OKU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 a.n. Mario Restu Prayogi yang diterbitkan Disdukcapil OKU tanggal 27 April 2022 tersebut
” Kami juga Meminta agar Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan untuk Merekomendasikan kepada KPU RI untuk meninjau ulang keabsahan dokumen syarat seleksi Anggota KPU Kab OKU a.n. Mario Restu Prayogi ” Pintanya ( Tim )