Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Sumsel, Segera Hubungi Samsat Terdekat!

oleh -22 views
oleh

Palembang, IN – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan

Mulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026

1.Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak cukup bayar 2 (dua) tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan) serta bebas denda

2.Untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu mendapatkan Diskon 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo

3.Untuk Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi Sumatera Selatan (Non BG) mendapatkan Diskon PKB 50% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II atau Gratis

Baca Juga :  Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu Sekaligus Pemilik Senpi Ilegal, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi di Sumatera Selatan, Jangan Sampai Terlewat (Hanya 1 Bulan Saja)

Segera Kunjungi Titik Layanan Samsat Kab/Kota Terdekat atau Melakukan Pembayaran On Line Melalui Aplikasi SIGNAL