Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan Dua Tersangka dan 6,49 gram Sabu

oleh -72 views
oleh

OKU Timur, IN — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial DK (43) dan SR (33). dari lokasi, petugas menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,49 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya.

Baca Juga :  55 Personel Polres OKU Timur di Ganjar Penghargaan, Kapolres; Jadikan Ini Sebagai Motivasi Untuk Terus Meningkatkan Etos Kerja, Displin dan Kemampuan

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial DK bin Hasbi dan SR bin Rozikin (alm).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 35 paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak kecil yang berada di kantong celana jeans pendek warna biru yang dikenakan salah satu terduga pelaku. Selain itu, polisi turut menemukan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga :  Amankan Dua Bandar Narkoba, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Kejar Pemasok Asal Riang Bandung

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Cikwo, yang kini berstatus DPO dan diduga berperan sebagai bandar.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 35 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram, satu sekop dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo V25e warna Sunrise Gold, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu kotak kecil.

Baca Juga :  Bravo!!! Polres OKU Timur Meraih Penghargaan Kategori Inovasi Ketahanan Pangan Dari Kapolri

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau ketentuan pidana lain sebagaimana hasil penyidikan.

AKP Supardi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.