Kepala Bapenda Bantah Berita Dugaan Kasus Korupsi

oleh -78 views
oleh

PALI, IN – Di tengah ramainya kabar penangkapan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, nama Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, ikut terseret dalam pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Namun, Aryansyah dengan tegas membantah informasi yang menyebut dirinya turut diamankan oleh Kejati Sumsel terkait kasus dugaan suap fee proyek yang kini menyeret nama Wakil Bupati PALI tersebut.

Baca Juga :  KPKM RI Apresiasi Respons Bupati Dairi Soal Air Bersih Dusun Ingin Maju, Tegaskan Tetap Awasi Realisasi Tahun 2026

Saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026), Aryansyah mengaku memang sedang berada di Kota Palembang. Akan tetapi, ia memastikan keberadaannya di ibu kota Provinsi Sumsel itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Informasi berinisial A itu bukan saya. Memang saya sedang berada di Palembang karena ada kegiatan. Saya pastikan bukan saya yang diamankan,” tegas Aryansyah melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang setelah muncul kabar bahwa selain Wakil Bupati PALI, terdapat seorang pejabat daerah berinisial A yang turut diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Wabub Pali dan Kepala Bapenda Ditangkap Kejati Sumsel

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini dikabarkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sumsel masih belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun kronologi lengkap pengamanan sejumlah pihak tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi Iwan Tuaji sebagai salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya. (Red)