Ketua DPP KOMPI B Desak APH Tindak Dugaan Peredaran Ekstasi di THM KOIN BAR Pematangsiantar

oleh -20 views

Pematangsiantar, IN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan praktik peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) KOIN BAR Kota Pematangsiantar.

Menurut Henderson, informasi mengenai dugaan maraknya peredaran ekstasi di lokasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami meminta APH jangan tutup mata terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di THM KOIN BAR. Jika memang terbukti, para pelaku harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henderson Silalahi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Kerjasama Interpol Kian diperlukan untuk Berantas Kejahatan Transnasional

Henderson juga meminta pihak kepolisian dan instansi terkait melakukan razia rutin setiap malam selama satu bulan penuh guna memastikan berhentinya dugaan praktik peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami berharap ada razia rutin selama satu bulan penuh setiap malam, sehingga masyarakat benar-benar melihat keseriusan APH dalam memberantas narkoba di Kota Pematangsiantar,” lanjutnya.

Ia menilai langkah preventif dan pengawasan intensif sangat penting untuk mencegah berkembangnya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, Henderson juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  DISPERINDAG Gelar Sosialisasi Aplikasi SIINas

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

  • Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Pasal 127 Ayat (1) Tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Baca Juga :  KONSTITUEN DEWAN PERS- Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman berat sesuai jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.