Simalungun, IN – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, bertempat di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Selasa 19 Mei 2026
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Suci Farhahdilla, S.H. dan Putri Ayutia Damanik, S.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Jantuahman Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Jaksa Penuntut Umum turut menuntut pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp533.297.283,- (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.