Komitmen Tak Surut Berantas Narkoba, Polsek Jorlang Hataran Ringkus Terduga Pelaku Sabu di Simpang Kasindir

oleh -28 views

SIMALUNGUN, IN – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Jorlang Hataran, Polres Simalungun. Melalui gerak cepat dan tindakan profesional di lapangan, satu orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, di simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata pelayanan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas penting kepolisian karena berkaitan langsung dengan keselamatan generasi muda, keamanan lingkungan, dan ketertiban masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat melalui kegiatan yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Keberhasilan pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Jorlang Hataran di bawah pimpinan Kapolsek AKP Suit Purba, S.H., M.H. Kapolsek menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 15 Mei 2026, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Nagori Kasindir kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Polsek Jorlang Hataran dalam merespons cepat setiap laporan warga.

Baca Juga :  Pengukuhan Struktur Srikandi RH Di Desa Rawa Bening Buay Madang Timur

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai,” ucap AKP Suit Purba.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama personel Polsek Jorlang Hataran segera bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap salah seorang pria yang dicurigai, sementara rekan pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dari lokasi. Dari tindakan cepat itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Erik Simanjuntak, 27 tahun, beragama Kristen, pekerjaan wiraswasta, warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba mengungkapkan, setelah pelaku diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan badan secara prosedural dan disaksikan petugas lainnya. Dari kantong celana terduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah mancis. Dari hasil penimbangan awal, keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah satu paket kecil dengan berat bruto 0,38 gram.

Baca Juga :  SMSI Sumsel jadi inisiator mengusulkan Kongres SMSI dan meminta menutup Rakernas 2024, sehingga Rakernas diperluas menjadi Kongres ke- II SMSI

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ungkap AKP Suit Purba.

Dalam interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar, dengan harga Rp100 ribu per paket. Kepada petugas, ia mengaku narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali. Pengakuan itu selanjutnya menjadi bahan pengembangan bagi petugas untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Pengakuan awal tersangka tentu kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar Kapolsek.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah IPTU Sugeng Suratman, 51 tahun, anggota Polri yang bertugas dan berdomisili di Asrama Polsek Jorlang Hataran, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran. Sementara dua personel Polri lainnya, yakni Alatan Siburian, 46 tahun, dan Bosta Sidabutar, 34 tahun, turut tercatat sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai prosedur kepolisian.

Baca Juga :  Panik Digerebek, Sopir di Lahat Buang Sabu ke Kloset — Barang Bukti Tetap Diamankan

AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan Polsek Jorlang Hataran ini memperlihatkan bahwa jajaran Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, sinergi antara informasi dari masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran barang terlarang.

“Komitmen memberantas narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Polsek Jorlang Hataran dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkesinambungan.

Melalui pengungkapan ini, Polsek Jorlang Hataran kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri yang sigap, humanis, dan konsisten dalam memberantas narkoba.