Wabup Widia Hadiri Rapat Paripurna Raperda Ketenagakerjaan DPRD Lahat

oleh -27 views
oleh

Lahat, IN — DPRD Kabupaten Lahat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Rapat paripurna tersebut dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat. Bertempat di Ruang utama DPRD Lahat pada Kamis 7 Mei 2026.

Wabup Lahat Widia Ningsih SH MH Dalam penyampaiannya  menjelaskan bahwaraperda,  mengatakan bahwa pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca Juga :  PTBA Terima Dua Anugerah Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Menurutnya, raperda tersebut juga menjadi implementasi kewenangan daerah dalam urusan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajaran yang telah berupaya menginisiasi pembahasan terkait ketenagakerjaan lokal maupun perlindungan tenaga kerja lokal. Hal ini berangkat dari perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi tenaga kerja di Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Wabup berharap setelah nantinya disahkan menjadi perda, regulasi tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kehidupan yang layak, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, serta memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

Raperda ini juga mengatur secara komprehensif penyelenggaraan ketenagakerjaan daerah mulai dari perencanaan tenaga kerja, penyediaan informasi dan manajemen ketenagakerjaan, inventarisasi hingga pelaporan lowongan pekerjaan agar terdapat kesesuaian antara kebutuhan dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba Dengan Mengamankan 3,41 gram Sabu

Selain itu, pemerintah daerah juga akan meningkatkan program pelatihan tenaga kerja guna menambah keterampilan masyarakat sesuai standar kompetensi dan kebutuhan pasar kerja.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pemerintah daerah yang hadir mewakili Bupati Lahat menyampaikan bahwa program ketahanan dan kemandirian ekonomi masyarakat akan terus dijalankan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan data BPS, Kabupaten Lahat disebut menjadi daerah dengan penurunan angka kemiskinan ekstrem terendah di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025.

Baca Juga :  Pj. Sekda dan Asisten 1 Diduga Arogan, GAS Akan Demo Lanjutan Kantor Bupati Musi Rawas

Tak lupa Wabup  menyampaikan mewakili Pemkab Lahat  ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lahat atas kerja sama dalam pembahasan raperda tersebut. Kritik dan saran dari DPRD diharapkan dapat menjadi penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah itu sebelum nantinya disahkan menjadi perda.” tutup Widia.

Selanjutnya pandangan umum setiap fraksi menambah eksotisnya Sidang Paripurna dimasa persidangan ketiga tahun sidang 2026 berkaitan dengan Ketenagakerjaan serta Upah minimun.