Tim Opsnal Polsek Madang Suku I Amankan 2 Pelaku Pemilik 2 Pucuk Senpira

oleh -270 views
oleh

OKU Timur, IN – Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap Tindak Pidana memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan Senjata Api dan Amunisi yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Kedua Pelaku DNI (34) dan IR (40) diamankan oleh petugas pada hari Kamis, 27 Agustus 2025, Sekira Pukul 01.45 Wib, Di Jln. Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH.,MH, dan Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) Pelaku Tindak Pidana memiliki, membawa dan menyimpan Senjata Api dan amunisi yang bukan profesinya dua pelaku tersebut diantaranya DNI Als KL, 34 tahun, seorang Petani, yang merupakan warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, bersama IR Als Wan 40 tahun, seorang petani, warga Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Pjs Kades Meregang Nyawa Ditembak Anak Kandung

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap dan saat ini kita amankan di Polsek Madang Suku I,” terangnya.