Rapat Mediasi Perusahaan PT CBS dengan Exs Tenaga kerja

oleh -840 views
oleh

Sungai Keruh MUBA, inveatigasinusantara.com – Mediasi penyelsaian pembukaan portal jalan perusahaan yang di Fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh. Jumat, 30/04/2021.

“Kami tetap menagih uang pesangon yang sudah hak kami, jadi tolong berikan jaminan sebelum ada kejelasan dari putusan kasasi di Mahkamah Agung, bila ada putusan kasasi kami kalah bole di ambil hak jaminan dan bila kami menang tolong bayarkan hak kami.” Jelas Mat Syahri selaku perwakilan Exs tenaga kerja PT Cangkul Bumi Subur.

Sementara menurut Camat Sungai Keruh Edi Herianto selaku kordiantor pihak mediasi antara pihak perusahaan dengan Exs tenaga kerja, menyampaikan, “kami dari pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi ini, jadi kami harap kepada perusahaan terkait hal ini tolong berikan apa yang sudah jadi hak Exs tenaga kerja, dan tenaga kerja harus mentaati perundang-undang yang ada di indonesia.” Terangnya.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Launching Vaksinasi Covid 19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Kades Keramat Jaya Irwanto H Betha saat di minta tanggapan terkait masalah Exs tenaga kerja mengatakan, “jadi apa yg di lakukan oleh exs tenaga kerja adalah hal yang wajar. Karena mereka menuntut apa yg jadi hak hak mereka itu mutlak, dan kami harap kepada perusahaan harus memberikan jaminan kepada exs tenaga kerja sebelum ada putusan dari kasasi selama satu bulan.” Ujarnya.

Jumaras sawal pahmi selaku manager PT CBS -BSE, “kami harap kepada Exs tenaga kerja harus bersabar dulu sampai ada putusan kasasi yang di lakukan di MA tersebut. Bila kami kalah apa yang jadi hak exs tenaga kerja akan kami bayarkan tidak di tunda.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Hangat, Diskusi Publik Pemimpin Ideal Palembang, Siapo?

Selain itu, Kapolsek Sungai Keruh Susilo menyampaikan, Polisi hadir tidak akan berpihak kepada siapapun, jadi kami harap mediasi ini ada titik terangnya, jadi bila ada masalah kami mendorong dengan cara mediasi agar jalur hukum jadi jalan terkahir, kami harap kepada exs tenaga kerja harus mentaati perundang-undangan yang ada.

“Kita harapkan kedua belah pihak ini mentaati perundang-undang yang ada, dengan adanya pemortalan tersebut sehingga ada pihak yang di rugikan dan dapat menimbulkan rana hukum,” katanya.

Baca Juga :  Dinsos OKU Timur Serahkan Bantuan 1000 Paket Sembako dan 80 UEP Kepada Masyarakat

Seirama juga, salah satu Anggota TNI Babinsa Kecamatan sungai Keruh Armendi, mengutarakan, “kami siap mengawal masalah ini sesuai perundang-undangan yang ada.” Ungkapnya,

Dalam giat mediasi ini di hadiri oleh, unsur Muspika, Pihak perusahaan dan Pemerintah Desa Keramat Jaya,

Print Friendly, PDF & Email