Melakukan Penipuan dan Penggelapan

oleh -85 views
oleh

OKU Timur, IN – Diduga memperdaya rekannya, salah satu Oknum TNI AD inisial RF (41) bersama OJ telah melakukan tindak pidana dangan cara menggelapkan sebuah handphone. Kamis, 24/07/2025.

Kejadian bermula saat salah satu rekan RF dan OJ menghubungi via pesan sibgkat dan telpon untuk meminjam sebuah handphone milik korban Ksn (37) yang sedang berada di rumahnya, dan dihubungi oleh rekannya OJ dengan iming² akan dikembalikan dalam jangka waktu satu hari setelah menerima uang fee dari pengawalan kendaraan batubara yang akan melintas di jalan Kabupaten OKU Timur,

Baca Juga :  Bupati OKU Timur H. Lanosin Cek Jalur Kejurnas Trail Adventure AKASS dan Bakti Sosial Di Villamasin

Selanjutnya, sesaat setelah pelaku RF memegang Handphone tersebut RF langsung mengadaikan handphone tersebut kepada penampung (penadah).

Akan tetapi saat diminta kembalikan handphone tersebut kedua pelaku tidak mengindahkan permintaan korban, malah kedua pelaku saling menyalahkan, dan tidak bisa di temui.

Berdasarakan keterangan korban saat ini pelaku merupakan seorang TNI AD di satuan Dodiklatpur Baturaja Kabupaten OKU.

Setelah merasa dipermainkan korban meminta kepada redaksi investigasinusantara.com untuk melakukan Investigasi dan melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal pelanggaran kode etik anggota TNI AD hingga ke bagian Polisi Militer.

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Menghadiri Pertemuan TPPS dan Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten OKU

Selanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, Redaksi Investigasi Nusantara menyampaikan hal tersebut kepada pelaku, untuk dilakukan pengembalian dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam jangka waktu 1×12 jam. Terhitung sejak berita ini diterbitkan.

Direktur PT Media Anugrajaya Abadi saat di konfirmasi mengatakan dan menerangkan bahwa pelaku sedang berada di rumah, mengetahui ingin di temui, pelaku pura pura sedang istirahat.

Selanjutnya, Pihaknya berjanji akan melaporkan ke Pihak Polisi Militer Baturaja Kabupaten OKU dan Kodim 0403 OKU. Atas pelanggaran berat terkait Pengawalan Batubara dan penggelaoan.

Baca Juga :  Event Nasional Racing dan Adventure Akan Di Gelar Di OKU Timur

Selanjutnya korban mengalami kerugian handphone ditafsir sembilan ratus ribu rupiah dan berkas penting di dalam handphone tersebut bernilai jutaan rupiah.