OKU Timur, IN – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres OKU Timur menghadirkan pelaku DS beserta barang bukti 832 Ekstasi di ruang Konferensi Pers. Jumat 07/02/2025
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH, dalam Press Releasenya menerangkan “hasil pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
Lanjut Kapolres, Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, peredarannya semakin luas dari remaja pelajar hingga orang dewasa, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi serta meningkatnya angka kriminalitas di seluruh dunia.
“Di Indonesia pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui berbagai operasi dan kebijakan, namun tantangan masih besar karena jaringan narkotika internasional semakin canggih dalam menentukan dan mengedarkan barang haram ini,” katanya.
Oleh karena, ungkap Kapolres, diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga sekolah dan lingkungan sekitar untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kesadaran akan bahaya narkoba harus terus ditanamkan kampanye edukasi rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan serta penindakan tegas terhadap pelaku peredaran pengedar narkoba harus menjadi prioritas utama dalam memerangi kejahatan ini,” jelasnya.
Dengan Sinergi antara pemerintah aparat penegak hukum dan masyarakat dapat melindungi bangsa ini dan ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta aman bagi generasi mendatang.
“Permasalahan peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden menegaskan bahwa perang terhadap Narkoba harus diperkuat dengan upaya pencegahan pemberantasan serta Rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan,” imbuhnya.
Dalam forum internasional apa yang kita ketujuh pemerintah menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral untuk menangani masalah narkoba.
Secara efektif kali ini mencakup penguatan pengawasan terhadap jalur produksi dan distribusi narkotika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola peredaran pemerintah juga menargetkan pemberantasan perjudian ilegal yang kerap berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Selain itu program rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika harus diperkuat guna memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat,” tegasnya.
Kapolres berharap informasi yang disampaikan dalam press release ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,
“Kami juga mengajak rekan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya
Pengungkapan ini menunjukan komitmen kami sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten OKU Timur.
Saat melakukan Patroli Hunting, kata Kasat, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan seorang pelaku tersebut.
“Pada saat diamankan seorang pelaku tersebut mengaku berinisial DS dan anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya,” jelasnya.
Dengan kooperatif pelaku DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pireknya,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku DS langsung mengeluarkan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.
Selanjutnya Tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengembangan, pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.