Pelaku Penganiayaan di Simpang 4 Lampu Merah Berhasil Diamankan Satreskrim Polres OKU Timur

oleh -178 views
oleh

OKU Timur, IN – Team Resmob Shadow Wallet Sat Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan an. AP Alias Simung (38) warga desa Tanjung Kemala, Kec.Martapura Kab.OKU Timur. Pelaku ditangkap kurang dari Satu Jam setelah melakukan tindak Pidana penganiayaan. Kamis, 26/09/2024.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP KEVIN LELEURY, S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP MUKLIS, S.H.,MH, melalui Kasi Humas AKP H. EDI ARIANTO, menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku AP Alias Simung telah berhasil ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga :  Hari Pertama Bupati Dan Wakil Bupati OKU Timur Masuk Kantor

“Kejadian penganiayaan bermula pada hari yang Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timur pelaku bersama teman temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara kemudian pelaku menyuruh korban (Sopir) An. Pramono turun dari mobil selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku AP Alias Simung, kemudian pelaku meludahi korban terjadi keributan selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” terangnya.

Baca Juga :  Pak Pj Walikota, Tolong Jalan Kami Di tutup

Lanjunya, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm.
1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Effort.

“Tersangka AP Alias Simung beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.