Kejaksaan Negeri Martapura Tetapkan 2 PPK dan 1 BPP Bawaslu OKU Timur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

oleh -370 views
oleh

OKU Timur, IN – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur menetapkan 3 tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur.

Dalam Press Release yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si. didampingi Kasi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, S.H. hari ini Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan 3 tersangka An. K merupakan PPK di Bawaslu sejak Okt 2019 – Juli 2020 sedangkan AW PPK sejak Juli 2020, dan W merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu OKU Timur. Senin, 28/8/2023.

Baca Juga :  JPU Kejari OKU Selatan Minta DPO Leksi Yandi Serahkan Diri dan Hadiri Sidang

Penetapan tersangka dilakukan terkait dengan pelaksanaan pengawasan pemilu Kepala Daerah Kabupaten OKI Timur Tahun 2019-2021, yang Dananya Bersumber dari Dana Hibah yang diberikan dari pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan Adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 16.000.000.000,- (Enam Belas Miliar Rupiah).

Selain itu, Kasi Intelijen yang akrab disapa Anca, menerangkan kepada awak media mengenai kerugian negara, “sementara ini masih dalam perhitungan BPKP, akan tetapi Tim Penyidik Kejaksaan OKU Timur telah melakukan perhitungan untuk sementara ± 4,5 Miliar dari total 16 Miliar,” terangnya.

Baca Juga :  SKG I Pertamina EP Limau Field Kembali Beroperasi Normal

Lanjutnya, dari penetapan tersangka tersebut Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Adapun kronologi kejadian bermula dari Tersangka K dan AW (PPK) menyuruh dan memerintahkan W untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut serta modus yang digunakan dengan cara manipulasi, markup pembelanjaan dan honorarium selama 12 bulan yang tidak dibayarkan untuk anggota Panwas di 20 Kecamatan se- Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  PPS Kelurahan Sungai Tuha Jaya Terima Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Atas perbuatan tersangka, sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang Anti Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selanjutnya tersangka langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Martapura,” terangnya.