Terima 150 Juta, Janda Korban Penganiayaan Kades Bagi-bagi Uang

oleh -1,001 views
oleh

OKU Timur, IN Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari di Mapolres OKU Timur, terhitung sejak Rabu, 24-25/8/2022. Oknum Kepala Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur Bernama Sungatmin pelaku penganiayaan seorang Janda bernama Reni (33) berujung damai.

Hal itu diketahui berdasarkan penuturan Reni (33) selaku korban penganiayaan saat keluar dari ruang Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis, 26/08/2022.

Reni (Korban) menjelaskan, bahwa prosesnya malam ini ia berusaha untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama karena Reni (Korban) sudah melakukan Tanda Tangan surat perdamaian antara dirinya bersama kades Sungatmin (Pelaku Penganiayaan).

Baca Juga :  Audiensi Pengurus IWO Daerah Muba Bersama Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel

“itu dua, tiga dari pihak keluarga sesuai isi yang tertera dari perdamaian tersebut, adalah saya mencabut laporan saya, karena sudah ada itikat baik dari mereka sudah mengaku salah, dan meminta maaf, akhirnya saya ikhlas dan memaafkan mereka,” jelas Reni Janda (33).

Lanjutnya, ia telah menerima uang damai sebesar Rp 150 Juta. ”Ini sebenarnya kurang dari kerugian yang saya alami. Saya sudah patah jari karena kejadian ini.” imbuhnya.

Baca Juga :  BUPATI LAHAT Cik UJANG PIMPIN LANGSUNG RAKOR FORKOMPIMDA, TERKAIT PEMBANGUNAN UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

Ia juga berterima kasih pada wartawan yang telah membantu dirinya dalam menuntaskan kasus yang menimpa dirinya.

”Saya terima kasih sudah dibantu, tadi sore sudah saya kasihkan sama wartawan sebagai tanda terima kasih.” tandasnya.

Dalam upaya damai itu nampak juga Camat Madang Suku II Yaser Arafat dan Kabag Hukum Setda OKU Timur hadir di Mapolres. Mereka mengaku hadir atas perintah Bupati OKU Timur.

Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno mengatakan jika dirinya bersyukur bahwa akhirnya kedua belah pihak dapat berdamai. kapasitasnya hadir dalam mediasi itu karena menyangkut bahwa tersangka merupakan Kepala Desa di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Bupati Enos ; Bersama Polres OKU Timur Kita Targetkan 70% Vaksinasi Harus Tercapai

Para Awak Media sempat menanyakan apakah kehadiran Kabag Hukum di Mapolres OKU Timur akan berlanjut dengan pemberian sanksi kepada Kades Banban Rejo Sungatmin.

“Kami akan pelajari dulu mengenai kasus ini. Yang jelas antara korban dan Sungatmin malam ini terjadi kesepakatan damai.” Kata Sumarno.